Bengkulu – Sebuah toko di Jalan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, diduga kuat melakukan penjualan minuman keras dari berbagai golongan (A, B, dan C) tanpa izin resmi. Parahnya, toko ini menggunakan kode QRIS pembayaran atas nama toko mainan 'Dedy Kurniawan' sebagai kedok untuk menyamarkan kegiatan penjualan miras tersebut.
Informasi ini mencuat setelah adanya laporan warga sekitar yang merasa curiga dan resah atas aktivitas di toko tersebut. Warga berinisial “W” menyebut, transaksi minuman keras dilakukan secara terang-terangan, meski toko tersebut tidak memiliki izin edar minuman beralkohol.
“Saya lihat sendiri mereka jual minuman keras, dari golongan ringan sampai yang kadar alkoholnya tinggi. Anehnya, pas bayar pakai QRIS, muncul nama toko mainan. Padahal ini jelas-jelas bukan toko mainan,” ujar W kepada awak media, Rabu (25/6).
Konfirmasi Ditolak, Dugaan Ada ‘Backup’ Oknum Aparat
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, salah satu karyawan toko menolak memberikan keterangan secara rinci. Mereka berdalih bahwa semua urusan terkait izin dan usaha adalah tanggung jawab pemilik.
“Kami cuma penjaga dan pelayan. Untuk masalah izin dan lainnya, tanya langsung ke bos. Bos tidak di tempat,” ujar salah satu karyawan toko dengan nada enggan saat diwawancarai.
Warga juga mencurigai bahwa toko tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat, mengingat kegiatan ilegal itu sudah berlangsung lama tanpa penindakan.
“Kami menduga kuat ada 'backup' dari oknum aparat. Kalau tidak, mana mungkin bisa bebas jualan seperti itu tanpa tersentuh hukum?” tambah W.
Pelanggaran Serius Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Penjualan minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan, antara lain:
-
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual oleh pelaku usaha berizin dan di tempat tertentu.
-
Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang penjualan minuman keras di tempat umum tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
-
Pasal 204 KUHP, yang menyebutkan bahwa menjual atau mengedarkan barang berbahaya tanpa izin, yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman berat.
-
Penggunaan identitas usaha yang tidak sesuai (QRIS atas nama toko mainan) juga dapat melanggar Peraturan Bank Indonesia dan UU Perlindungan Konsumen karena berpotensi menyesatkan konsumen dan menyamarkan jenis usaha yang sebenarnya.
Desakan Warga untuk Pemerintah dan APH Bertindak
Masyarakat meminta agar Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan aparat kepolisian, segera bertindak tegas dan menindaklanjuti laporan ini. Penggunaan QRIS toko mainan untuk transaksi penjualan minuman keras dinilai sebagai bentuk penipuan dan penyamaran yang sangat berbahaya.
“Ini bukan soal agama atau moral saja, ini soal hukum. Penjualan ilegal seperti ini bisa merusak generasi muda dan menipu sistem. Kami minta aparat jangan tutup mata,” tegas W.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait maupun pemilik usaha. Namun warga berharap agar pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
Candra007/taruna_32