Sumbar — ||
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin marak terjadi di wilayah Sumbar. Dalam operasi yang dilakukan Rabu dini hari (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pria berhasil ditangkap saat tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kepala Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangannya via WhatsApp siang harinya menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial L (35), yang berperan sebagai operator alat berat, dan HA (22), sebagai pembantu operator. Mereka menggunakan satu unit ekskavator untuk melakukan penggalian emas secara ilegal.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut," ungkap Kombespol Andry.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di Kabupaten Pasaman, tim berkoordinasi dengan jajaran Polres Pasaman dan Polsek Rao untuk mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu unit alat berat atau ekskavator berwarna kuning dan selembar karpet penyaring sintetis berwarna hijau berukuran 50 cm x 50 cm, yang biasa digunakan dalam proses pemisahan emas dari material tambang.
"Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara ekskavator sebagai barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman," jelas Andry.
Kombes Andry kurniawan
Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan dari para pelaku guna membongkar jaringan yang lebih luas di balik aktivitas PETI di wilayah Pasaman. "Keterangan dari para pelaku sangat kami butuhkan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat, baik pemodal maupun jaringan pendukung lainnya," ujarnya.
Penangkapan ini merupakan kasus PETI kedua yang berhasil diungkap Polda Sumbar dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Sebelumnya, pada Kamis (5/6/2025), Tim Gakkum juga menggerebek aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang pelaku berhasil diamankan.
"Artinya, dalam rentang waktu hanya 14 hari, kami berhasil mengungkap dua kasus tambang ilegal di wilayah yang sama. Ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih menjadi persoalan serius dan perlu penindakan tegas," kata Kombespol Andry, alumni Akademi Kepolisian angkatan 2000.
Lebih lanjut, Andry menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari praktik tambang ilegal, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Pihak kepolisian, tegasnya, akan terus melakukan patroli dan penindakan secara konsisten terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Sumatera Barat.
Taruna 32