Tanjungbalai – ••
Dugaan pelanggaran serius terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Tim awak media menemukan indikasi penimbunan dan penjualan ilegal BBM subsidi jenis Pertalite oleh SPBU di Jalan Besar Teluk Nibung, Tanjungbalai, yang terdaftar dengan nomor registrasi 14213276.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan bahwa SPBU tersebut menjual BBM subsidi kepada masyarakat tanpa barcode, dan disinyalir digunakan untuk penimbunan serta dijual kembali di pinggir jalan, jauh dari ketentuan yang berlaku.
Saat mencoba mengonfirmasi kepada petugas jaga malam, awak media justru mendapati fakta mencengangkan: oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut diduga adalah seorang wartawan yang mengaku berasal dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, oknum tersebut malah menunjukkan sikap arogan, menolak mengakui tim media lain sebagai wartawan, bahkan bersikap intimidatif.
Pelanggaran Hukum: Penimbunan BBM Bersubsidi
Tindakan menimbun dan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius. Mengacu pada:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
> "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, penimbunan BBM tanpa izin dapat dijerat dengan:
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus sesuai mekanisme dan tidak diperjualbelikan secara ilegal.
Pelanggaran Etika dan UU Pers
Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kegiatan ilegal ini bukan hanya mencederai hukum, namun juga merusak integritas profesi jurnalis. Sesuai:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 6 huruf c, yang menyebutkan fungsi pers sebagai pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 7 ayat (2):
> "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik."
Dengan demikian, wartawan seharusnya tidak menggunakan profesinya untuk melindungi atau bahkan terlibat dalam kegiatan ilegal. Jika benar terbukti, oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, namun juga etika profesi wartawan dan dapat dikenakan sanksi organisasi.
---
Desakan Penyelidikan
Temuan ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak Pertamina, Aparat Penegak Hukum, serta Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI. Investigasi menyeluruh dan penindakan tegas perlu dilakukan agar program subsidi yang ditujukan untuk masyarakat kecil tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan demi menertibkan distribusi BBM subsidi, serta menjaga kehormatan profesi wartawan dari penyalahgunaan status oleh oknum yang tidak bermoral.
Candra