Batu Bara – Keberadaan praktik perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pada Senin (9/6/2025), sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama menyampaikan keresahan mereka atas maraknya aktivitas ilegal tersebut yang dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah ini.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, lokasi peredaran narkoba yang diduga beroperasi secara terang-terangan antara lain:
- Indrapura, Gang Neraka dan Gang Gupertis – diduga dikelola oleh inisial FS dan AG
- Sei Suka, Gang Kuburan – diduga dikelola oleh ED dan SN
- Wilayah sekitar Tanjung Tiram
- Pulau Sejuk
- Simpang Dolok – diduga dikelola oleh inisial DK
- Desa Bulan-Bulan
Aparat penegak hukum dinilai tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap keberadaan lokasi-lokasi tersebut. Bahkan, beberapa pihak menduga praktik ini berjalan mulus karena adanya “backing” dari oknum aparat penegak hukum, baik dari unsur kepolisian maupun militer.
Ketua Komunitas Wartawan Saung (KWS), Amin, dalam keterangannya kepada tim media pada Rabu (9/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan tokoh agama mengenai keresahan terhadap maraknya narkoba di daerah mereka.
“Toko pemuka agama dan masyarakat sudah sangat resah. Mereka sudah berulang kali melapor ke pihak kepolisian, tapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis haram ini,” ujar Amin.
Amin menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, termasuk kepada Propam dan instansi pengawasan lainnya, demi terwujudnya keadilan dan keamanan di tengah masyarakat.
Desakan kepada Kapolda Sumut
Lebih lanjut, Komunitas Wartawan Saung mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Tindakan tegas harus diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk kurir, bandar, dan oknum aparat (baik TNI maupun Polri) yang diduga menjadi pelindung praktik haram tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Diamnya aparat akan membiarkan kejahatan merajalela, merusak moral dan tatanan sosial masyarakat,” tegas Amin.
Landasan Hukum
Peredaran narkoba secara jelas melanggar:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
- Pasal 111 – tentang produksi dan pengedaran ganja
- Pasal 112 – tentang kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak
- Pasal 114 – tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar
- Pasal 132 – tentang percobaan dan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika
Jika terbukti ada keterlibatan oknum penegak hukum, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bila ditemukan indikasi gratifikasi atau perlindungan berbayar.
Penutup
Masyarakat Batu Bara berharap agar kasus ini tidak berakhir hanya sebagai isu, melainkan benar-benar ditangani serius oleh pihak berwenang. Keberanian masyarakat dan tokoh agama dalam menyuarakan keresahan ini seharusnya menjadi alarm kuat bagi pemerintah dan kepolisian untuk membersihkan wilayah dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.