Garut –||
Proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali disorot. Salah satu proyek yang menjadi perhatian publik adalah pembangunan sarana kantor UPT Pos Pasar Hewan dan Kesehatan Hewan (Keswan) di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang berlokasi di Jl. Pasar Andir Bayongbong.
Proyek tersebut merupakan bagian dari penyaluran DAU—anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—dengan tujuan utama untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, mendukung desentralisasi, dan memenuhi kebutuhan dasar pemerintah daerah, termasuk belanja pegawai, operasional, serta pembangunan infrastruktur pelayanan publik.
Namun, berdasarkan pantauan tim investigasi JejakKriminal.Net dan jurnal investigasi mabes. Com pada Senin (21/07/2025), sejumlah kejanggalan mulai terungkap di lapangan. Pembangunan kantor UPT tersebut terlihat belum rampung, bahkan tidak terdapat papan informasi proyek yang semestinya wajib dipasang sesuai dengan regulasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak melibatkan tenaga kerja lokal, meski berlokasi di Desa Mulyasari.
Warga Soroti Pelibatan Pihak Ketiga dan Nilai Anggaran,Keterangan sejumlah warga sekitar yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa proyek pembangunan tersebut sudah menelan anggaran hingga hampir Rp300 juta, namun tidak menunjukkan hasil yang memadai. Lebih lanjut, pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga, dan tenaga kerja yang digunakan pun bukan berasal dari warga lokal.
"Kalau sepengetahuan saya, bangunan kantor pasar domba ini dikerjakan oleh pihak ketiga, Pak. Tapi pemborong dan dinas malah saling tuding. Yang kerja juga bukan orang sini, tapi dari luar. Yang saya kagetkan, bangunannya malah nggak beres, padahal anggarannya besar, hampir 300 juta," ungkap salah satu warga.
Kepala UPT: “Saya Hanya Penerima Manfaat”,Menanggapi hal ini, Kepala UPT Peternakan Bayongbong, Hermawan, ketika diwawancara menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kontrak pelaksanaan proyek tersebut.
“Anggarannya sekitar 190 jutaan lah. Saya di sini hanya sebagai penerima manfaat. Yang tanda tangan kontrak bukan saya, tapi PPK dan pelaksana. Nama CV-nya IDOLA, lokasinya di Kampung Pasantren, kalau nggak salah, namanya Pak Eden,” jelas Hermawan.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tersebut memang telah habis masa kontraknya per 14 Juli 2025, dan dirinya telah melaporkan situasi ini kepada pejabat teknis di Dinas Peternakan Kabupaten Garut.“Sudah saya laporkan ke Pak Kabid. Tapi beliau cuma jawab begini, ‘mau didenda’,” tambah Hermawan.
Diduga Langgar Sejumlah Ketentuan,Kondisi pembangunan yang mangkrak, tidak adanya papan informasi proyek, dugaan penggelembungan anggaran, serta tidak transparannya pelaksanaan proyek menimbulkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Beberapa ketentuan yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:
- Pasal 3 dan 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya kewajiban pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi.
- Pasal 55 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Jika benar terbukti terjadi penyimpangan anggaran atau pekerjaan fiktif, maka pihak-pihak yang terlibat, termasuk pelaksana proyek (CV IDOLA), PPK, dan pejabat dinas terkait, dapat dikenakan sanksi pidana korupsi dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Belum Ada Tanggapan dari Dinas Terkait dan Pihak CV,Hingga berita ini ditayangkan, tim JejakKriminal.Net masih terus berupaya menghubungi pihak ketiga, yakni CV IDOLA, serta pejabat Dinas Peternakan Kabupaten Garut guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan ini.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara di tingkat daerah, khususnya dalam proyek yang menyangkut layanan publik. Diharapkan aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan segera turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh atas pelaksanaan proyek tersebut.
Reporter: Tim jurnalInvestigasimabes.com /Jejak Kriminal.
JJ GILLER