Kasus Penyulingan Air Diduga Ilegal Diwilayah Cipayung, Depok Tabrak Lisensi Merk Ternama









DEPOK, - ||

Kasus penyulingan air ilegal diwilayah Cipayung, Depok, yang dilakukan oleh mantan ketua RT, merupakan pelanggaran serius yang perlu diusut tuntas. Berikut ini, beberapa aspek yang perlu disoroti:


*Aspek Hukum*


- *Penggunaan Air Bawah Tanah*: Penggunaan air bawah tanah tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia, penggunaan air bawah tanah diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

- *Penggunaan Merk Produk Ternama* 

Penggunaan merk produk ternama tanpa izin, merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dan dapat merugikan perusahaan yang memiliki merk tersebut. Hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Terkait dampak lingkungan Penggunaan air bawah tanah secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan dan sumber daya air. Hal ini dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan kerusakan lingkungan.


Selain itu, praktik penyulingan air ilegal juga berdampak terhadap pencemaran lingkungan jika tidak dilakukan dengan baik.


*Langkah Penindakan*


- *Investigasi*: Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang berada di balik usaha ilegal ini dan untuk memastikan bahwa praktik ini dihentikan.


- *Penindakan Hukum*: Pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat meliputi sanksi administratif, pidana, atau perdata.


*Pengawasan*: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah dan praktik penyulingan air untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (©)

Lebih baru Lebih lama