Musi Banyuasin, Sumatera Selatan — Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Deskar, angkat bicara terkait adanya tudingan terhadap Kapolsek Sanga Desa yang diduga menerima setoran dari pemilik usaha minyak ilegal (illegal refinery). Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut bahwa informasi itu tidak berdasar serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Deskar menyampaikan keprihatinannya atas tuduhan sepihak yang dilontarkan oleh oknum media. Ia menilai, tuduhan itu tidak hanya melemahkan institusi kepolisian tetapi juga mencederai upaya penegakan hukum yang selama ini dilakukan secara serius oleh jajaran Polsek Sanga Desa.
"Jika benar tuduhan tersebut datang dari oknum media, kami sangat prihatin. Apalagi baru-baru ini Kapolsek Sanga Desa menerima penghargaan berupa pin emas dari Gubernur Sumatera Selatan serta mendapat ribuan ucapan terima kasih dari masyarakat atas keberhasilan mengungkap kasus perampokan di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa," ujar Deskar.
Tak hanya itu, Deskar juga mengapresiasi kerja keras Kanitreskrim Polsek Sanga Desa yang disebutnya tidak kenal waktu dalam membantu masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media, serta LSM.
"Memang masih ada yang belum tersentuh, tetapi itulah kelemahan manusia. Namun kita harus jujur mengakui bahwa apa yang sudah dilakukan Polsek Sanga Desa patut diapresiasi," tambahnya.
Kapolsek Bantah Tuduhan Setoran Uang
Terkait isu yang berkembang, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, S.M., juga membantah keras adanya tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Sanga Desa tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun dari aktivitas ilegal refinery.
"Kami membantah tegas tudingan isu liar tersebut. Justru kami terus meningkatkan imbauan kepada masyarakat. Pemasangan spanduk di lokasi-lokasi aktivitas ilegal refinery bukan hanya formalitas, tetapi sebagai bentuk nyata peringatan hukum," ujar IPTU Hutahaean.
Menurutnya, jajaran Polsek Sanga Desa telah melakukan berbagai pendekatan langsung kepada para pemilik usaha ilegal tersebut, memberikan peringatan, serta menyampaikan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika mereka tetap menjalankan aktivitas ilegal.
Komitmen Polsek Sanga Desa dalam Penegakan Hukum
Dalam rangka memberantas praktik illegal refinery, Polsek Sanga Desa telah memasang spanduk-spanduk imbauan di berbagai titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal. Pihak kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif dan represif sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Spanduk itu bukan pajangan. Itu adalah bentuk keseriusan kami untuk menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum dan kami siap menindak," tegas IPTU Hutahaean.
Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi
Polres Muba juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu liar yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyimpangan hukum seperti illegal refinery.
"Jangan mudah terpancing dengan isu yang belum jelas. Mari bersama kita jaga keamanan dan ketertiban, dan jika ada informasi atau temuan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa melihat fakta secara jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terbukti kebenarannya. Upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal akan terus dilakukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Sanga Desa dan sekitarnya.
Red