ACEH TENGGARA, Jurnalinvestigasimabes.com - ll
Menyikapi polemik pengutipan uang seragam di SMK Negeri 1 Kutacane, pihak sekolah bersama komite, Senin (28/7), akhirnya resmi mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa.
Pengembalian uang dilakukan, setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran Gubernur Aceh yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Tenggara, Jupri RM, S.Pd., M.Si., menyampaikan langsung keputusan itu dalam rapat resmi yang digelar di kantor SMKN 1 Kutacane.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Sekolah, Pengurus Komite, serta perwakilan dari pihak orang tua siswa.
“Kami menjalankan sesuai isi surat edaran Gubernur. Tidak ada pembelian seragam sekolah melalui pihak sekolah,” tegas Jupri.
Selain itu Jupri juga menambahkan, bahwa; praktik pengutipan dana seperti ini tidak dibenarkan dan tidak boleh terulang kembali di sekolah manapun.
“Kami sudah minta uang dikembalikan, dan hari ini proses itu dilakukan. Kedepan hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.
Selain itu, Kacabdin juga mendorong peran aktif media dan LSM untuk turut mengawasi jalannya pendidikan di wilayah Aceh Tenggara agar tetap bersih dari pungutan liar dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Korek, Irwansyah, turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kacabdin. Ia menilai pengembalian dana seragam ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi.
“Orang tua siswa tentu bersyukur atas dikembalikannya uang seragam tersebut. Ini adalah langkah yang positif dan harus menjadi contoh bagi sekolah lainnya,” tandas Irwansyah.
Pengembalian uang tersebut, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri, serta memastikan seluruh kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(AS)