Labuhanbatu – JurnalInvestigasiMabes.com | 29 Juli 2025
Tim investigasi Jurnal Investigasi Mabes berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak solar ilegal dalam jumlah besar yang terjadi di wilayah Desa Sei Sanggul Barombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan sebanyak 15 ton minyak solar yang diduga ditimbun secara ilegal di sebuah gudang tertutup. Gudang tersebut diduga kuat milik seorang pria yang dikenal dengan nama Ucok.
Temuan ini terungkap dalam rangka pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini sedang ditingkatkan oleh tim investigasi bersama masyarakat dan jaringan penggiat informasi wilayah. Lokasi penimbunan berada cukup tersembunyi, namun aktivitas bongkar muat terpantau cukup aktif, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa minyak solar tersebut akan dijual secara ilegal ke berbagai pihak tanpa melalui jalur distribusi resmi.
Merugi kan Negara dan Konsumen,Penimbunan minyak solar secara ilegal ini dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi negara maupun masyarakat. Negara dirugikan karena hilangnya potensi pajak dan distribusi resmi, sementara masyarakat dirugikan oleh kemungkinan kenaikan harga dan kelangkaan pasokan BBM, terutama bagi pengguna sektor pertanian dan perikanan yang sangat tergantung pada solar bersubsidi.
Pihak media dan tim investigasi saat ini tengah menghimpun berbagai bukti serta dokumentasi guna diserahkan kepada aparat penegak hukum. Diharapkan aparat terkait seperti Polres Labuhanbatu, Ditreskrimsus Polda Sumut, dan BPH Migas segera melakukan penyidikan dan penindakan hukum atas aktivitas ini.
Pasal-Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar
Dari sisi hukum, aktivitas penimbunan minyak secara ilegal dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, khususnya:
- Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
- Pasal 53 huruf b dan d: Mengangkut atau menyimpan BBM tanpa izin usaha resmi dari pemerintah.
-
Pasal 480 KUHP: Jika diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari tindak pidana, maka pelaku juga bisa dijerat karena menerima atau memperdagangkan barang hasil kejahatan.
Seruan kepada Masyarakat,Warga di sekitar Kecamatan Panai Hilir diimbau untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, termasuk penimbunan, pengoplosan, dan distribusi ilegal. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kestabilan harga, ketersediaan pasokan, dan mencegah terjadinya kriminalisasi sektor energi.
Jurnalis Jurnal Investigasi Mabes, Jonerwin Simarmata, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerahkannya kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.