Bareskrim Polri Sita 132,65 Ton Beras Premium Palsu Produksi PT Food Station, Tiga Direksi Jadi Tersangka

 



Jakarta –||

 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) yang terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium. Penyitaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa beras yang disita terdiri atas 127,3 ton kemasan 5 kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram dengan berbagai merek dagang, antara lain Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Seluruhnya dipasarkan sebagai beras premium, namun hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai standar yang berlaku.“

Kami menemukan adanya manipulasi kadar beras patah yang sengaja dilakukan untuk mengelabui standar mutu beras premium. Hal ini terungkap dari dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat manajemen yang berisi instruksi langsung terkait praktik tersebut,” ungkap Brigjen Helfi di Jakarta, Jumat (…).

Berdasarkan penyelidikan, perusahaan diduga mencampur beras dengan kadar patah lebih tinggi dari yang diizinkan untuk kelas premium. Praktik ini tidak hanya menurunkan kualitas, tetapi juga merugikan konsumen yang membayar dengan harga lebih tinggi. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan distribusi, laporan produksi, hingga rekaman rapat internal yang mengindikasikan adanya perencanaan sistematis.


Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga berperan langsung dalam memberikan instruksi dan memastikan distribusi beras tidak sesuai mutu tetap berjalan.

Para tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.


Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi rantai pasok pangan, khususnya beras, mengingat komoditas ini sangat vital bagi masyarakat. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam distribusi beras premium palsu ini, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan penjualannya.“

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan kualitas pangan. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai standar yang dijanjikan,” tegas Brigjen Helfi.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, dan proses pemberkasan perkara sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.


Red_Hp

Lebih baru Lebih lama