SUMSEL INVESTIGASI – Selasa, 19 Agustus 2025
Palembang – Aktivitas mencurigakan kembali terungkap di wilayah Sumatera Selatan. Sebuah lokasi bekas Pertashop/SPBU mini yang berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, kini diduga kuat dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Berdasarkan temuan investigasi awak media pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, lokasi tersebut terlihat sangat mencurigakan. Bekas SPBU mini yang seharusnya kosong itu kini telah berubah menjadi tempat yang dijaga ketat dan terkesan tertutup dari aktivitas publik. Bangunan tersebut dikelilingi oleh pagar beton tinggi dan gerbang besi berwarna hitam, serta dijaga oleh oknum-oknum yang menunjukkan sikap premanisme dan arogansi, terutama terhadap kehadiran wartawan.
Saat tim investigasi media mencoba mendekati lokasi untuk mengkonfirmasi aktivitas yang terjadi di dalam area tersebut, mereka langsung dihadang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai pengelola. Ketika wartawan menanyakan siapa pemilik gudang, mereka berdalih bahwa tempat tersebut hanyalah lokasi parkir mobil tangki, bukan gudang penimbunan BBM ilegal.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan, di mana dari arah dalam gudang tercium jelas bau menyengat solar, serta terdengar aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk. Saat salah satu wartawan mencoba mendekat untuk mengambil dokumentasi lebih jauh, upaya tersebut kembali dihalangi secara paksa oleh petugas jaga, hingga terjadi adu mulut dan ketegangan.
Dari pengamatan visual dan pengakuan beberapa warga sekitar, tempat tersebut memang kerap dilalui mobil-mobil tangki bertutup yang keluar masuk secara rutin, khususnya pada malam hari. Hal ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal dilakukan secara terorganisir dan sistematis, bahkan diduga melibatkan jaringan mafia migas.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi dan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas. Harga BBM bersubsidi yang disalurkan secara tidak sah ke pasar industri akan berdampak besar pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kecil.
Berdasarkan bukti awal dan dugaan kuat adanya praktik ilegal di lokasi tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:
- Pasal 53 Huruf b: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi.
- Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
-
Pasal 480 KUHP (Penadahan):
– Digunakan apabila BBM tersebut berasal dari hasil kejahatan seperti pencurian dari jalur distribusi resmi.
– Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 4 tahun atau denda. -
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), jika BBM tersebut dipasarkan tanpa standar dan membahayakan konsumen.
Tim investigasi dan masyarakat setempat secara tegas meminta agar Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, serta jajaran Polsek Kertapati dan TIM 9, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tersebut. Diperlukan tindakan tegas, profesional, dan transparan untuk mengungkap dalang serta jaringan di balik praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal tersebut.
Aktivitas seperti ini jika terus dibiarkan akan menciptakan preseden buruk, merusak kepercayaan publik terhadap hukum, serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar akibat bocornya distribusi BBM subsidi.
Dengan bukti lapangan, penolakan akses media, hingga aroma solar yang menyengat dari dalam gudang, semua indikasi mengarah pada praktik penimbunan dan pengelolaan BBM ilegal secara sistematis. Negara dirugikan, masyarakat dikorbankan, dan hukum dilecehkan. Diharapkan pihak kepolisian dan instansi berwenang segera bertindak, bukan hanya dengan razia sesaat, tapi dengan pembongkaran tuntas jaringan mafia migas yang telah lama bermain di sektor ini.
(TIM INVESTIGASI – SUMSEL)