JURNAL INVESTIGASI MABES | DUMAI,– Bau pembiaran kian menyengat di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Sebuah gudang kayu ilegal, disebut milik pengusaha berinisial Supri, berdiri kokoh di balik pagar biru. Truk bermuatan kayu, tertutup terpal rapi, keluar masuk bak jalur tol, bahkan melintas santai di depan Polsek setempat.
Media sudah berkali-kali menyorot persoalan ini. Namun, Polres Dumai dan Kodim Dumai seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran. Publik mulai bertanya—apakah hukum di Dumai hanya berlaku untuk pencuri kecil, sementara “raja kayu” bisa tidur nyenyak setelah “setoran” mengalir ke oknum aparat?
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku seharusnya terancam penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar. Ditambah Pasal 55 KUHP yang bisa menjerat pihak-pihak yang ikut serta. Tetapi kenyataannya, hukum di sini seakan punya dua wajah—keras untuk rakyat kecil, tumpul ke atas.
> “Kalau hukum cuma untuk orang kecil, bubarkan saja aparatnya. Tangkap dan penjarakan pelaku, tanpa pandang bulu!” tegas seorang warga yang geram melihat pembiaran ini.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolda Riau Irjen Heri Heryawan—apakah akan berani menindak bawahannya atau memilih diam dan ikut membiarkan?
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dan pihak yang melindungi dibawa ke meja hijau.