Jakarta Timur (Jurnal Investigasi Mabes), Selasa, 19 Agustus 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Jatinegara menggelar operasi penertiban terhadap sebuah toko yang diduga kuat menjual obat-obatan daftar G dan psikotropika tanpa izin resmi. Toko tersebut berkedok sebagai toko kosmetik dan ditemukan menjual berbagai jenis obat keras secara bebas tanpa resep dokter.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan praktik ilegal tersebut. Tim gabungan dari Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap isi toko.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis obat keras golongan G dan psikotropika seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Valdinex, serta berbagai jenis obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan golongan benzodiazepin lainnya.
Obat-obatan tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat, termasuk kepada remaja dan anak-anak sekolah, tanpa melalui resep dokter. Hal ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Obat-obatan yang termasuk dalam daftar G dan golongan psikotropika memiliki efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Di antaranya:
- Tramadol: Dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, dan overdosis.
- Hexymer dan Trihexyphenidyl: Menimbulkan halusinasi, euforia, disorientasi, dan bisa berujung pada psikosis.
- Alprazolam dan Valdinex (benzodiazepin): Menimbulkan kecanduan, depresi, gangguan kognitif, serta risiko overdosis jika dikombinasikan dengan alkohol atau obat lain.
Penyalahgunaan obat-obatan ini telah terbukti menjadi pemicu meningkatnya angka kekerasan remaja seperti tawuran, begal, pencurian, dan kejahatan lainnya, serta berdampak pada menurunnya kualitas kesehatan mental dan moral generasi muda.
Tindakan penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197:
- Pasal 196: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
- Pasal 197: "Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Komitmen Bersama Menjaga Keamanan dan Kesehatan Masyarakat,Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Jatinegara menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Timur.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman peredaran obat ilegal yang membahayakan generasi muda. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan ini," ungkap salah satu petugas di lapangan.
Kasus ini akan segera dilimpahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, dan pemilik toko akan diperiksa atas kepemilikan serta peredaran obat-obatan ilegal tanpa izin.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam memberantas peredaran psikotropika ilegal, demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tayang di ivestigasimabes.co.id