Toko Obat Ilegal di Sumber Sari Bandung Disegel Satnarkoba Polrestabes, Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G





Bandung –||

 Satnarkoba Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras golongan G yang marak diperjualbelikan secara ilegal. Kali ini, sebuah toko obat di kawasan Sumber Sari, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, resmi disegel aparat setelah diduga menjual obat keras daftar G secara bebas tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengancaman terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan investigasi di lapangan. Merespons hal tersebut, tim Satnarkoba Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Saat petugas tiba di lokasi, kios obat yang dicurigai sudah dalam kondisi kosong. Diduga pelaku penjual obat terlarang telah melarikan diri sebelum polisi melakukan penggerebekan. Meski demikian, aparat tetap mengambil langkah tegas dengan menyegel kios tersebut guna mencegah aktivitas ilegal kembali beroperasi.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menutup celah peredaran obat keras daftar G yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja hingga dewasa muda. Obat-obatan golongan G, seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya, sangat berbahaya bila dikonsumsi tanpa resep dokter karena dapat menimbulkan efek samping serius bahkan kecanduan.

“Segel ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas siapa pun yang berusaha mencari keuntungan melalui penjualan obat-obatan berbahaya tanpa izin. Kami juga terus mengejar pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal di wilayah ini,” tegasnya.

Langkah cepat yang dilakukan Satnarkoba Polrestabes Bandung mendapat apresiasi dari masyarakat dan kalangan jurnalis. Penindakan ini tidak hanya menjawab keresahan warga, namun juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat hukum tidak akan membiarkan intimidasi terhadap wartawan yang berupaya mengungkap praktik haram di lapangan.

Masyarakat sekitar pun berharap agar aparat terus melakukan pengawasan berkala, mengingat praktik penjualan obat keras daftar G di Kota Bandung kerap berpindah-pindah lokasi dan memanfaatkan celah pengawasan. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan peredaran obat-obatan berbahaya dapat ditekan sehingga tidak lagi mengancam generasi muda.

Polrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan dugaan praktik penjualan obat keras ilegal di sekitar lingkungannya. Kolaborasi antara masyarakat, media, dan aparat hukum diyakini dapat mempersempit ruang gerak pengedar obat daftar G di Kota Bandung.


Red

Lebih baru Lebih lama