Musi Banyuasin (Muba), 9 September 2025 – Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali berduka. Selasa sore (09/09/25), sebuah sumur minyak tradisional ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, meledak dan terbakar hebat. Insiden ini menimbulkan lima korban luka bakar serius yang kini dirawat intensif di RS Bayung Lencir.
Api baru berhasil dijinakkan setelah 30 menit berkat kerja sama aparat dan masyarakat. Namun, peristiwa ini kembali membuka luka lama: bahaya laten illegal drilling yang terus menghantui wilayah penghasil minyak bumi terbesar di Sumsel ini.
Jejak Illegal Drilling Sejak 1980-an,Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Muba bukanlah fenomena baru. Sejak 1980-an, warga sudah memanfaatkan sumur-sumur tua peninggalan Belanda. Data tahun 2008 mencatat sedikitnya 1.120 sumur tua tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Bayung Lencir dan Keluang.
Seiring waktu, jumlah sumur ilegal terus bertambah. Pada 2021, diperkirakan ada 5.482 titik pengeboran ilegal, dan angka itu melonjak hingga 10.000 sumur pada 2025. Lonjakan ini mencerminkan betapa kuatnya ketergantungan masyarakat terhadap bisnis minyak ilegal, meski penuh risiko hukum dan keselamatan.
Ledakan & Kebakaran yang Terus Berulang,Sepanjang Januari–Juli 2024, tercatat sembilan kecelakaan terkait illegal drilling, mulai dari kebakaran hingga ledakan. Korbannya tidak sedikit, dengan setidaknya lima orang meninggal dunia.
Salah satu insiden besar terjadi pada 27 Juni 2024 di Sungai Dawas. Ledakan sumur ilegal menewaskan empat orang dan melukai empat lainnya. Belum sempat luka itu sembuh, peristiwa serupa kembali terjadi pada 3 April 2025 di Keluang, tepat di area PT Hindoli. Kebakaran tersebut bahkan memicu proses hukum, dengan pemilik sumur ilegal ditetapkan sebagai tersangka.
Tragedi terbaru pada 9 September 2025 di Bayung Lencir menegaskan bahwa peringatan demi peringatan tak kunjung diindahkan.
Upaya Bongkar Ratusan Sumur Ilegal,Menyikapi maraknya aktivitas ini, aparat gabungan sempat melakukan langkah tegas. Pada Agustus 2024, sedikitnya 95 sumur minyak ilegal berhasil dibongkar. Namun, belasan titik lainnya masih sulit dijangkau dan membutuhkan alat berat untuk penertiban
Polisi bahkan memberi ultimatum pada Februari 2025: pelaku diberi waktu 14 hari untuk membongkar sumur secara mandiri, atau menghadapi konsekuensi hukum. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ini tetap subur, didorong oleh nilai ekonomi minyak yang menggiurkan.
Kerugian Negara Fantastis
Menurut laporan WALHI Sumsel (September 2024), aktivitas illegal drilling di Muba menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 49,5 triliun. Angka ini mencakup:
- Rp 31,9 triliun: dampak tidak terhitung dalam PDRB
- Rp 7,02 triliun: potensi pajak yang hilang
- Rp 6,2 triliun: kerusakan lingkungan
- Rp 4,2 triliun: biaya non-produksi
Khusus di Sungai Dawas, kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp 4,87 triliun akibat tercemarnya tanah, air, serta hancurnya ekosistem pertanian dan perikanan.
Kerugian ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merampas hak masyarakat atas lingkungan sehat dan aman.
Langkah Hukum & Sosialisasi
Pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk Satgas Penanganan Illegal MIGAS sejak 2019. Namun, efektivitasnya dipertanyakan karena kejadian serupa masih terus berulang.
Di tingkat lokal, Polsek Keluang aktif melakukan sosialisasi dan penindakan. Kasus ledakan di PT Hindoli (April 2025) menjadi salah satu contoh ketika hukum benar-benar ditegakkan: pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Migas dan KUHP.
Meski demikian, penegakan hukum tanpa solusi alternatif ekonomi bagi warga dianggap tidak cukup. Banyak warga yang tetap tergiur untuk menambang karena tidak ada sumber penghasilan lain.
-
Skala Masalah Nasional
Illegal drilling di Muba bukan lagi sekadar persoalan lokal, tetapi sudah menjadi ancaman nasional—dari aspek ekonomi, keamanan, hingga ekologi. -
Langkah ke Depan
- Alternatif Ekonomi: Pemerintah harus memberikan mata pencaharian baru bagi warga, agar tidak lagi bergantung pada minyak ilegal.
- Penegakan Hukum Tegas: Aparat perlu konsisten menindak, dengan transparansi dan pemantauan berkelanjutan.
- Restorasi Lingkungan: Program pemulihan ekosistem sungai, lahan pertanian, dan kawasan hutan harus segera dilakukan untuk meminimalkan dampak jangka panjang.
Tragedi demi tragedi sudah cukup menjadi alarm keras. Illegal drilling di Muba telah berubah dari sekadar “usaha rakyat” menjadi ancaman multidimensi: membahayakan nyawa, merusak alam, dan merugikan negara triliunan rupiah.
Pertanyaan besar kini muncul: apakah pemerintah berani menutup seluruh sumur ilegal ini, atau tragedi Bayung Lencir hanya akan menjadi satu catatan tambahan dalam daftar panjang korban bisnis minyak ilegal di Indonesia?
Red