Kejanggalan Rokok Lato di Bogor: Bandrol Cukai Isi 10, Tapi Bungkus Berisi 20 Batang




Bogor

Tim awak media menemukan kejanggalan mencolok dalam peredaran rokok merek Lato di wilayah Bogor. Rokok yang beredar di pasaran ini diketahui memiliki pita cukai dengan bandrol Rp14.500 – Rp14.850 yang tercetak untuk bungkus isi 10 batang, namun pada kenyataannya, satu bungkus berisi 20 batang.

Temuan ini didapatkan setelah tim investigasi menelusuri jalur distribusi rokok Lato yang beredar melalui agen-agen grosir di sekitar Bogor. Salah satu agen bahkan menjualnya ke pedagang kecil dengan harga Rp20.300 per bungkus, sementara agen pertama memperoleh dari distributor dengan harga Rp21.000 per bungkus.

“Jelas ini janggal, karena pita cukainya untuk isi 10, tapi barang yang dijual isi 20 batang. Kalau dibiarkan, negara bisa rugi besar,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang mendampingi awak media.


Modus Kejanggalan Rokok Lato,Berdasarkan pengamatan di lapangan, modus yang dilakukan sangat merugikan negara:

  1. Cukai Salah Bandrol – Pita cukai yang ditempel di bungkus rokok tercetak untuk isi 10 batang, padahal bungkus sebenarnya berisi 20 batang.
  2. Harga Jual Tidak Masuk Akal – Dengan cukai hanya Rp14.500, harga jual di tingkat grosir Rp20.300 – Rp21.000 masih jauh di bawah harga normal rokok legal isi 20 batang.
  3. Distribusi Melalui Agen Grosir – Rokok ini masuk ke toko kelontong dan grosir di Bogor, bahkan didistribusikan ke luar wilayah.

Kerugian Negara dari Rokok Cukai Ganda, Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), cukai rokok rata-rata mencapai Rp600 per batang.

Jika satu bungkus rokok Lato seharusnya dikenai cukai 20 batang (Rp12.000), namun hanya dikenai cukai untuk 10 batang (Rp6.000 – Rp7.250), maka negara dirugikan sekitar Rp6.000 – Rp6.850 per bungkus.

Dengan asumsi peredaran 10.000 bungkus per bulan, maka potensi kerugian negara mencapai:

  • Minimal Rp60 juta per bulan
  • Atau Rp720 juta per tahun dari satu jalur distribusi saja.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana,Peredaran rokok dengan pita cukai tidak sesuai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 54 menegaskan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Artinya, jika terbukti mengedarkan 10.000 bungkus rokok Lato dengan kerugian negara Rp60 juta, maka denda minimal yang dapat dijatuhkan adalah Rp120 juta, dan maksimal bisa mencapai Rp600 juta, di samping ancaman penjara 1–5 tahun.


Imbauan Bea Cukai,Bea Cukai menegaskan bahwa praktik manipulasi pita cukai merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara sekaligus merusak iklim usaha industri rokok legal.

“Kami mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke Bea Cukai melalui call center 1500225 atau aplikasi Bravo Bea Cukai,” tegas pejabat DJBC dalam pernyataan resminya

Temuan rokok Lato dengan pita cukai isi 10 namun berisi 20 batang memperlihatkan adanya celah manipulasi yang bisa merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya. Masyarakat dan aparat diharapkan segera menindak tegas jaringan distribusi rokok ilegal ini agar tidak semakin merajalela di Bogor maupun wilayah lain.



Ini grafik batang yang menunjukkan perbandingan:


Cukai Tempel (pita isi 10 batang) rata-rata Rp14.675.


Cukai Seharusnya (isi 20 batang) Rp12.000.



Artinya, pita cukai yang ditempel tidak sesuai dengan isi bungkus sebenarnya, sehingga menimbulkan selisih dan potensi kerugian negara Rp6.000 – Rp6.850 per bungkus.


Tr _32

Lebih baru Lebih lama