Tangerang – ||
Tim investigasi awak media bersama lembaga kontrol sosial menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat pengolahan sarang burung walet di wilayah Kampung Genteng RT 06/03, Desa Tanjung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Fakta di lapangan mengungkap, rumah tersebut mempekerjakan lebih dari 50 karyawan yang setiap harinya melakukan proses pembersihan hingga pengemasan sarang walet. Aktivitas ini disebut-sebut mendapat dukungan dari oknum aparatur desa setempat, bahkan disebut ada restu dari Kepala Desa Teluk Naga. Pemilik usaha bernama Lugiawan, warga Kampung Genteng.
Namun, investigasi mendapati usaha tersebut tidak memiliki dokumen legalitas usaha. Tidak ditemukan adanya izin usaha berbentuk PT atau CV, tidak ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission), serta tidak mengantongi izin dari dinas terkait, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk usaha pengolahan sarang burung walet, sesuai aturan pemerintah, setidaknya harus mengantongi:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
- Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) jika skala kecil.
- Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, karena limbah dan bau dari pengolahan walet bisa berdampak pada warga sekitar.
- Sertifikat Laik Hygiene & Sanitasi dari Dinas Kesehatan, karena produk ini termasuk bahan pangan ekspor.
- Izin Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk ekspor sarang walet (wajib jika dipasarkan ke luar negeri).
Kegiatan ini jelas menabrak beberapa aturan hukum, di antaranya:
-
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 120: Usaha industri yang tidak memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. -
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: Setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar. -
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 90-92: Pengusaha wajib memberikan perlindungan, upah layak, dan mendaftarkan karyawan ke program jaminan sosial. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. -
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 135: Setiap pelaku usaha pangan yang tidak memiliki izin edar dan sertifikat laik higiene dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar.
Beberapa warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas ini. Selain menimbulkan bau yang kurang sedap, lalu lintas keluar-masuk barang dan pekerja juga cukup mengganggu. “Kami khawatir ada limbah dan penyakit, apalagi ini di pemukiman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tanjung maupun Dinas terkait di Kabupaten Tangerang.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap usaha pengolahan sarang walet, sebuah komoditas bernilai tinggi yang mayoritas diekspor ke Tiongkok. Jika dibiarkan, negara bisa kehilangan potensi penerimaan pajak miliaran rupiah, sementara puluhan pekerja rentan dieksploitasi tanpa perlindungan hukum.
Tr 32