Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik di Rawa Mangun, Diduga Jual Bebas Tramadol hingga Pil Setan

 



Jakarta Timur 

Dugaan praktik perdagangan obat ilegal kembali mencuat di kawasan Jakarta Timur. Sebuah toko berkedok kosmetik yang berlokasi di Jalan Pinang Raya, belakang Terminal Rawamangun, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan keras tanpa izin resmi.

Pantauan di lokasi, toko tersebut dilengkapi dengan CCTV canggih dan pengamanan ketat, seolah-olah sudah terstruktur rapi dan profesional. Informasi yang diterima, kegiatan ilegal ini melibatkan oknum penjaga, pemilik toko, hingga pihak-pihak di belakang layar yang mengatur distribusi dan pemasaran barang haram tersebut.




Dugaan penyalahgunaan toko kosmetik ini diperkuat dengan adanya penjualan obat daftar G tanpa resep dokter. Obat-obatan keras seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam berbagai merek generik (Otto, Mersi, dan lainnya), hingga pil setan, diduga dijual bebas kepada siapa saja tanpa pengawasan ketat.

Hal ini jelas menyalahi aturan karena obat-obatan tersebut masuk kategori psikotropika dan obat keras terbatas, yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter dan pengawasan apoteker resmi.

Aparat Terkait Diduga Tutup Mata,Hingga saat ini, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satnarkoba Polres Jakarta Timur. Kegiatan ilegal tersebut berlangsung seolah tanpa hambatan, menimbulkan keresahan di masyarakat karena dampaknya sangat merusak generasi muda.


Praktik perdagangan obat ilegal ini diduga melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
    • Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    • Pasal 114 dan Pasal 117 mengatur sanksi berat terhadap pelaku pengedar narkotika golongan I dan II tanpa izin resmi.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

    • Pasal 59: Setiap orang yang mengedarkan psikotropika tanpa hak atau melawan hukum dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Pulo Gadung, Polres Jakarta Timur, serta Satnarkoba Jakarta Timur, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.

Tim investigasi akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada aparat terkait agar segera ditindaklanjuti, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi masyarakat luas.


 Tr 32


Lebih baru Lebih lama