Diduga Ada Penggelembungan Siswa, Kepala Sekolah SMP Bina Bhakti Tulang Bawang Jarang Berkantor

 




Tulang Bawang, Lampung –

 JurnalInvestigasiMabes.com
Dugaan praktik penggelembungan jumlah siswa atau mark up data kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SMP Bina Bhakti yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Hasil investigasi yang dilakukan tim Media Jurnal Investigasi Mabes mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam aktivitas sekolah tersebut, terutama terkait ketidakhadiran kepala sekolah serta perbedaan mencolok antara data siswa yang tercatat dan kondisi riil di lapangan.

Dalam beberapa kali kunjungan yang dilakukan oleh tim investigasi ke lokasi, kepala sekolah SMP Bina Bhakti nyaris tidak pernah berada di tempat. Begitu pula dengan operator sekolah yang bertugas mengelola administrasi data siswa. Setiap kali tim mencoba meminta keterangan, hanya para guru dan tenaga pengajar yang terlihat menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Pak Kepseknya jarang datang, mungkin sibuk di luar. Kami hanya menjalankan tugas mengajar seperti biasa,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai tim.


Keterangan guru menyebutkan jumlah siswa di sekolah tersebut sekitar 200 orang dengan 20 tenaga pengajar. Namun, hasil pemantauan langsung tim media menunjukkan fakta yang jauh berbeda. Dari observasi yang dilakukan, hanya terdapat tiga ruang kelas aktif dengan total siswa tidak sampai 100 orang yang mengikuti proses belajar mengajar.

Selain itu, papan informasi sekolah yang biasanya mencantumkan jumlah siswa, guru, serta tahun ajaran terbaru, ternyata tidak pernah diperbarui sejak tahun 2019. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data jumlah siswa, yang kemungkinan besar berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).



Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah dan operator. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak SMP Bina Bhakti.
Sikap tertutup tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab,” sementara Pasal 6 huruf (c) menyebutkan bahwa “Pers melaksanakan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”
Artinya, pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sedangkan media memiliki kewajiban menyampaikan informasi dan temuan lapangan sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi publik.


Banyak kalangan masyarakat, termasuk pemerhati pendidikan di Tulang Bawang, kini mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk turun tangan dan melakukan audit data siswa serta dana BOS di SMP Bina Bhakti.
“Kalau benar ada penggelembungan data, itu jelas pelanggaran serius. Dana BOS disalurkan berdasarkan jumlah siswa aktif, jadi kalau datanya dimanipulasi, itu berarti ada potensi kerugian negara,” ungkap salah satu aktivis pendidikan lokal.

Kondisi semacam ini, lanjutnya, tidak boleh dibiarkan karena akan mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menanamkan kejujuran dan integritas kepada generasi muda.


Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang untuk memeriksa kebenaran data tersebut, sekaligus meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.
Transparansi, keterbukaan, dan profesionalitas di lingkungan pendidikan harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah tetap terjaga.

Tim investigasi akan terus melakukan pemantauan dan menelusuri perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait.


(Tim Investigasi/Redaksi)
Penulis: Santori | Editor: Redaksi Jurnal Investigasi Mabes

Lebih baru Lebih lama