Diduga Lakukan Penimbunan BBM Bio Solar, SPBU 14.221.204 Terancam Sanksi Tegas






SUMUT || Jalan Lintas Parapat – Jurnal Mabes News — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina dengan nomor seri 14.221.204 yang berlokasi di Jalan Lintas Parapat, Sumatera Utara.

SPBU yang diketahui beroperasi selama 24 jam ini diduga melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan wadah tidak resmi. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi resmi yang telah diatur oleh Pertamina dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.



Pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim investigasi dari Jurnal Mabes News melakukan kegiatan monitoring di lokasi. Berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan dari beberapa warga sekitar, ditemukan adanya aktivitas pengisian jeriken secara tertutup di area belakang SPBU tersebut.
Warga menduga, BBM Bio Solar yang diambil melalui cara ini tidak untuk keperluan pribadi, melainkan dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.“

Kami lihat sendiri ada jeriken-jeriken yang diisi di bagian belakang. Tidak melalui antrean seperti biasa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.“

Sudah sering terjadi, terutama malam hari. Mobil-mobil tertentu datang bergantian, lalu keluar membawa jeriken penuh. Kami curiga itu dijual lagi,” tambah warga lainnya.

Berpotensi Timbulkan Kelangkaan dan Rugi Negara

Praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah sekitar. Selain itu, tindakan ini menimbulkan kerugian negara akibat penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.

Warga menilai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuat modus penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi seperti ini terus berulang di sejumlah SPBU di jalur lintas Sumatera.“

Kami minta aparat turun tangan, jangan sampai ini dibiarkan terus. Solar sering habis, padahal antrean panjang. Kalau dicek, ternyata banyak yang main di belakang,” tegas seorang sopir truk pengangkut bahan bangunan yang kerap mengisi di lokasi tersebut.

Melanggar Aturan dan Terancam Sanksi Berat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pertamina juga memiliki wewenang memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Seorang sumber internal Pertamina (yang enggan disebutkan namanya) mengatakan bahwa setiap SPBU telah diingatkan untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau wadah non-standar, kecuali dengan izin resmi dari instansi terkait untuk keperluan tertentu seperti nelayan atau pertanian.“

Aturan sudah jelas. Penjualan BBM bersubsidi harus sesuai prosedur dan tercatat di sistem MyPertamina. Jika ada pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ujarnya.


Publik berharap agar Pertamina, Kepolisian, dan instansi pengawasan energi segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di SPBU 14.221.204.
Penegakan hukum yang tegas dianggap perlu untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM serta mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Sudah saatnya tindakan nyata dilakukan, jangan hanya peringatan. Kalau terbukti, izinnya harus dicabut supaya jadi contoh bagi SPBU lain,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.


Tim Investigasi Jurnal Mabes
Reporter: J. Simarmata
Editor: Redaksi Jurnal Mabes News



Lebih baru Lebih lama