Tulang Bawang Barat Lamung-|•
Media jurnal imvestigasi NMabes. Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Sekolah SMKS Taruna Jaya yang berlokasi di Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.hari kamis tanggal 9-10-2025.
Kepala sekolah bernama Yanto diduga melakukan mark up data jumlah siswa dan menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan ini mengemuka setelah tim awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah.
Wakil Kepala Sekolah, Eti Suryana, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyebutkan bahwa:
Pada tahun 2023, jumlah siswa tercatat sebanyak 80 siswa.
Pada tahun 2024, menurun menjadi 48 siswa.
Dan pada tahun 2025, kembali berkurang drastis menjadi 25 siswa.
Namun, data tersebut sangat berbeda dengan kondisi nyata di lapangan. Saat tim media melakukan pengecekan langsung ke dalam ruang kelas, ditemukan bahwa jumlah siswa yang hadir dan terdaftar sangat jauh dari data yang dilaporkan.
Berdasarkan pengamatan dan pengecekan terhadap absensi serta kehadiran siswa di ruang kelas:
Kelas XI hanya terdapat 8 siswa.
Kelas XII hanya berjumlah 9 siswa.
Total keseluruhan siswa aktif yang terpantau hanya 17 orang.
Selisih angka yang cukup signifikan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi mark up data jumlah siswa oleh pihak sekolah, yang berdampak langsung pada besaran anggaran Dana BOS yang diterima sekolah.
Dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dan peningkatan kualitas belajar siswa, dikhawatirkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala sekolah.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Melihat adanya indikasi penyimpangan yang serius, tim awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera:
Melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan dan data siswa SMKS Taruna Jaya.
Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Yanto ar spd untuk memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban secara hukum.
Menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melakukan korupsi dan manipulasi data.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Jika tidak segera ditindak, hal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lainya
Penulis, : tim imvestigasi