Diduga Tertipu oleh Adik Kandung Kades, Warga Bayung Lencir Rugi Ratusan Juta — Kasus Akan Dilaporkan ke Polda Sumsel




MUBA — ||

Kasus dugaan penipuan terencana kembali mencoreng nama baik pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, seorang warga bernama Dedi Mulyadi menjadi korban dugaan penipuan yang diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, beserta adik kandungnya.


Peristiwa ini bermula pada 8 Maret 2023 siang, ketika Dedi Mulyadi, pemilik mobil Hino Dutro BG 8031 IB, didatangi oleh adik kandung Kepala Desa Pagar Desa yang bernama Andi wijaya. Andi Wijaya membujuk Dedi untuk melakukan tukar guling mobil sama lahan 100 H diklaim milik keluarganya. Awalnya, Dedi menolak tawaran tersebut karena merasa tidak yakin akan keabsahan lahan yang ditawarkan.



Namun, setelah Kepala Desa Pagar Desa sendiri turut menjamin bahwa lahan tersebut aman dan sah, Dedi akhirnya luluh dan memutuskan untuk ikut dalam proyek itu. Ia pun menyerahkan sejumlah uang dan kendaraan sebagai bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian pelimpahan lahan seluas 100 hektare, lengkap dengan materai dan cap organisasi untuk meyakinkan pihaknya.



Belakangan, Dedi Mulyadi baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban tipu daya. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata lahan yang dijanjikan tersebut berada di kawasan hutan negara, dan tidak memiliki dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, tidak ada batas atau tanda fisik lahan sebagaimana disebut dalam perjanjian.





Merasa ditipu dan dirugikan hingga ratusan juta rupiah, Dedi Mulyadi sempat melapor ke Polres Muba. Namun, setelah hampir dua tahun berlalu, laporan tersebut belum menunjukkan hasil yang berarti.



Kekecewaan dan keputusasaan Dedi Mulyadi membuatnya bercerita kepada kerabatnya, Heri (Tonet), yang kemudian mempertemukannya dengan Deskar, Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba. Mendengar kisah tersebut, Deskar mengaku terharu dan geram, apalagi ketika mengetahui adanya dugaan intimidasi dan ancaman terhadap korban.



Menurut informasi yang beredar, Darwin, adik kandung Kades, bahkan sempat mengeluarkan ucapan tak pantas dg kata kata,aku sdh lamo katek bini klu kau kesini ku nak  nidok bini kau lemak goyangan ku, dan ancaman terhadap Dedi dan istrinya. Sementara Parman, saudara lain juga mengancam buat usus jadi perangko pisau



Atas situasi ini, Deskar menyatakan akan segera melaporkan kasus tersebut ke  Polda Sumatera Selatan, guna memastikan adanya penegakan hukum yang adil. Ia juga berencana berkoordinasi dengan pimpinan media Jurnal Investigasi Mabes, Irwan Alvin, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.“


Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang keadilan bagi warga yang telah dizalimi oleh oknum aparat desa yang seharusnya melindungi,” tegas Deskar dalam pernyataannya.




Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam:


Pasal 263 KUHP — tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,

Pasal 378 KUHP — tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Dalam hal ini, Andi Wijaya (Kades) dan Darwin (adik kandungnya) diduga memiliki niat bersama (mens rea) dalam melakukan penipuan yang direncanakan secara matang, termasuk pembuatan dokumen perjanjian fiktif untuk memperdaya korban.



Perjanjian pelimpahan lahan yang dibuat dan ditandatangani para pihak menjadi bukti kuat adanya tindakan tipu muslihat yang menyebabkan kerugian bagi pihak korban.“


Surat perjanjian dibuat berdasarkan keterangan palsu tentang keberadaan lahan, dengan tujuan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang dan barang,” jelas seorang pemerhati hukum di Muba yang enggan disebutkan namanya.


Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, kasus ini sdh di laporkan kepolres muba tapi seperti di esbbatukan,dalam hal ini khususnya Polda Sumsel, dalam menindaklanjuti kasus ini. Sebab, jika benar terbukti ada keterlibatan okn


Tim/red

Lebih baru Lebih lama