Jumat, 3 Oktober 2025
JurnalinvestigasiMabes.com|| Nagan Raya – Pemerintah Gampong Babah Lueng, Kecamatan Teripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, melalui Geuchik setempat, Merril Yasar, mengeluarkan klarifikasi resmi pada Selasa (30/9/2025). Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan salah satu media online pada 27 September 2025 yang menyebutkan adanya penolakan Hak Guna Usaha (HGU) serta pengusiran paksa alat berat milik PT. SPS2 oleh masyarakat dan Geuchik.
Dalam keterangannya, Merril Yasar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan. Menurutnya, Pemerintah Gampong tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau membatalkan HGU, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah Pusat.
“Jika ada pihak yang menyebutkan demikian, itu adalah kebohongan dan provokasi untuk memecah belah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Merril menjelaskan bahwa penggunaan alat berat oleh PT. SPS2 merupakan bagian dari pengerjaan kebun plasma yang diperuntukkan bagi 228 kepala keluarga calon penerima manfaat di Gampong Babah Lueng. Program ini, kata dia, telah mendapat izin resmi melalui SK Bupati Nagan Raya Nomor: 591/250/KTPS/2018, tanggal 3 September 2018 tentang pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit rakyat melalui program plasma perkebunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2018.
Ia menambahkan, justru terdapat pihak-pihak tertentu yang mencoba memprovokasi masyarakat dengan menyebarkan klaim bahwa pengerjaan tersebut tidak sah.
“Kami bersama masyarakat mendukung penuh program plasma ini, karena tujuannya jelas untuk kesejahteraan warga. Jika ada oknum yang mencoba menghambat, maka kami akan melawan dan menempuh jalur hukum,” ujarnya menegaskan.
Dalam klarifikasinya, Geuchik Babah Lueng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang tidak berdasar, terutama yang berpotensi mengganggu jalannya pembangunan serta merugikan kepentingan masyarakat luas.(***)