Warga Bayung Lencir Diduga Jadi Korban Penipuan Terencana oleh Oknum Kades dan Adik Kandungnya — Korban Dapat Ancaman Serius, Laporan Mandek di Polres Muba

 


MUBA —
Kasus dugaan penipuan terencana kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Seorang warga bernama Dedi Mulyadi mengaku menjadi korban penipuan sekaligus intimidasi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, bersama dua adik kandungnya, Darwin dan Parman.

Peristiwa bermula pada 8 Maret 2023 siang, ketika Darwin, adik kandung Kepala Desa Pagar Desa, mendatangi Dedi Mulyadi, pemilik mobil Hino Dutro BG 8031 IB, dengan iming-iming kerja sama pengelolaan lahan yang disebut-sebut milik keluarganya.

Awalnya, Dedi menolak tawaran itu karena merasa curiga terhadap legalitas lahan tersebut. Namun setelah Kepala Desa Pagar Desa sendiri turun tangan dan menjamin bahwa lahan tersebut aman dan sah secara hukum, barulah Dedi percaya. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang dan kendaraan sebagai bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian pelimpahan lahan seluas 100 hektare — lengkap dengan materai dan cap organisasi agar terlihat resmi dan meyakinkan.




Beberapa bulan kemudian, kecurigaan Dedi terbukti. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan dan ke instansi terkait, ternyata lahan yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan masuk ke dalam kawasan hutan negara yang dikelola oleh pemerintah. Artinya, lahan tersebut fiktif dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Akibat penipuan tersebut, Dedi Mulyadi mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tak tinggal diam, ia melapor ke Polres Muba, berharap mendapatkan keadilan dan pengembalian haknya. Namun, laporan tersebut mandek tanpa kejelasan tindak lanjut.




Hingga kini, korban hanya menerima surat pembuatan laporan polisi (LP) dan surat permintaan keterangan, tanpa ada perkembangan berarti dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. Kondisi ini membuat korban dan pendampingnya kecewa berat atas lambannya penanganan aparat penegak hukum di daerah.

Merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang semestinya, Dedi akhirnya menceritakan kisahnya kepada rekannya, Heri (Tonet). Dari situ, kasus ini sampai ke telinga Deskar, Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba, yang kemudian turun langsung untuk mengawal permasalahan tersebut.

Mendengar cerita korban, Deskar mengaku terharu dan geram, apalagi setelah mengetahui bahwa korban bukan hanya ditipu, tapi juga diancam dan dilecehkan oleh pelaku.

Menurut kesaksian Dedi, Darwin dan Parman, dua adik kandung Kades Pagar Desa, melakukan ancaman dan intimidasi, bahkan mengancam akan membunuh korban serta mencelakai istri dan anak-anaknya apabila laporan ini diteruskan ke pihak berwenang. Mereka juga sempat mengeluarkan ucapan tidak pantas yang menyinggung kehormatan keluarga korban.

Ini sudah di luar batas kemanusiaan. Korban bukan hanya ditipu, tapi juga diancam secara serius oleh orang-orang yang punya kekuasaan di desa,” tegas Deskar, Ketua LSM Ormas Bersatu Muba.

Lebih lanjut, Deskar menyebut akan segera melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.“

Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu, kami akan laporkan juga ke Mabes Polri dan Ombudsman RI. Rakyat kecil yang dizalimi oleh oknum aparat desa harus mendapat keadilan,” tegasnya

Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun, perbuatan para terlapor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 263 KUHPPemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Pasal 378 KUHPPenipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, karena adanya unsur ancaman dan intimidasi terhadap korban, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan juga dapat diterapkan.

Perjanjian pelimpahan lahan yang dijadikan dasar transaksi diduga dibuat berdasarkan keterangan palsu dan tipu muslihat dengan tujuan agar korban mau menyerahkan uang dan aset bernilai tinggi.

Deskar menegaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan di Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba akan mengawal proses hukum dari tingkat daerah hingga pusat. Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat awam yang dijadikan korban oleh oknum aparat desa.“

Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Korban seperti Dedi Mulyadi adalah rakyat kecil yang harus dibela. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Deskar menutup pernyataannya.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Polda Sumsel dalam merespons laporan dan pengaduan lanjutan yang akan segera diajukan. Bila benar terbukti ada keterlibatan oknum kepala desa beserta keluarganya dalam jaringan penipuan dan ancaman terencana, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi wibawa pemerintahan desa di Kabupaten Muba.


Red /tr32

Lebih baru Lebih lama