Musi Banyuasin —||
Seorang warga bernama Aden Afriansyah, pelajar smp, mengalami luka berat setelah terlindas dan masuk ke bawah kolong mobil truk batubara milik PT Duta Laksana Jaya (DLJ). Peristiwa itu terjadi pada 8 Agustus 2025 di wilayah Desa Jantibun, Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.
Korban kini masih tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang akibat luka serius di beberapa bagian tubuh. Kecelakaan tersebut memicu kemarahan masyarakat setempat karena aktivitas pertambangan dan angkutan batubara PT Duta Laksana Jaya selama ini diduga berlangsung tanpa izin operasional, namun tetap beroperasi dan menimbulkan dampak lingkungan serta risiko keselamatan.
Menurut keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula ketika korban hendak menyeberang jalan. Pada saat bersamaan, melintas truk batubara jenis puso milik PT Duta Laksana Jaya. Kondisi aspal yang licin akibat hilir-mudik kendaraan berat bermuatan batubara membuat korban terpeleset dan terseret ke bawah kolong truk.“
Jalan sudah licin sekali karena truk-truk batubara itu terus lewat. Waktu korban mau nyebrang, dia terpeleset dan masuk ke bawah mobil,” terang seorang warga.
Sumber lain menyebut sopir truk berinisial Ade, warga Keluang yang tinggal di Sekayu. Namun hingga kini, sopir tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Babat Supat saat dikonfirmasi mengaku penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Satlantas Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak keluarga korban dan warga mempertanyakan lambannya proses hukum, terlebih mengingat perusahaan pengangkut batubara tersebut diduga beroperasi secara ilegal.
Permasalahan tidak berhenti pada kecelakaan saja. Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berawal dari proses pencarian kontraktor untuk pengelolaan lahan masyarakat yang telah diganti rugi:
- 2020: Lahan dikelola PT BCKA
- 2021: Proyek beralih ke PT Duo Lanang
- Setelah 5 bulan: PT Duo Lanang diganti karena tidak memenuhi standar
- Aktivitas kemudian diambil alih PT Duta Laksana Jaya (DLJ)
Temuan DPRD Komisi I bersama OPD Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan bahwa PT Duo Lanang dan PT Duta Laksana Jaya sama-sama tidak memiliki izin operasional. Meski demikian, kedua perusahaan tetap melakukan aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara.“
Ini jelas pelanggaran. Tidak punya izin, tapi masih bekerja. Dampaknya kerusakan lingkungan, kecelakaan, dan mereka tidak membayar pajak sesuai aturan,” ujar seorang warga kepada awak media.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD Muba melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas pertambangan batubara PT Duta Laksana Jaya pada Senin, 24 November 2025.
Proses penghentian operasional melibatkan beberapa OPD terkait:
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Satpol PP
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Bagian Hukum Setda Muba
- Pemerintah Kecamatan Babat Supat
Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kusuma Jaya, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.“
Seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan. Jika ditemukan tidak memenuhi perizinan dan merugikan masyarakat serta negara, operasional harus dihentikan sementara hingga persoalan ini jelas,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi I DPRD Muba lainnya: Tapriansyah, S.Pd.I, Andre Septa, S.H., Me'en Saputri, S.E., Andriadi, S.I.P., M.Si., dan Imam Sukanto, S.H., M.H
Warga Desa Jantibun dan sekitarnya kini menuntut aparat penegak hukum untuk:
- Memproses dua perusahaan ilegal (PT Duo Lanang dan PT Duta Laksana Jaya)
- Mengusut dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang
- Menindak kelalaian yang menyebabkan kecelakaan berat
- Menegakkan kewajiban pajak dan retribusi sebagaimana diatur undang-undang
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada penutupan operasional, melainkan juga membawa penanggung jawab perusahaan ke proses hukum.
Dsk

