Diduga Pembuangan Ilegal, Belasan Mobil Tinja UPTD Air Limbah Bandung Terekam Membuang Limbah ke Got Jalan Rajawali Barat



Bandung — ||

Aktivitas mencengangkan terjadi di kawasan Jalan Rajawali Barat – Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, ketika puluhan mobil tinja berpelat merah milik UPTD Air Limbah diduga kedapatan membuang limbah tinja secara langsung ke got di pinggir jalan. Aksi tersebut membuat warga geram karena pembuangan dilakukan di tempat terbuka dengan cara menggali satu lubang kecil yang mengarah ke saluran drainase umum.

Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan ini bukan hanya sekali terjadi. Beberapa armada truk tinja terlihat datang bergiliran dan mengosongkan muatan mereka ke dalam got yang tersambung ke saluran air permukiman. Kondisi tersebut menyebabkan bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari lingkungan pemukiman warga.




Mereka datang satu-satu, buka penutup got, buang isinya. Padahal itu limbah tinja. Ini sangat meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Diduga Melanggar Aturan Lingkungan Hidup dan Standar Pengelolaan Limbah,Tindakan pembuangan tinja ke got atau saluran air umum melanggar aturan baku pengelolaan limbah domestik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta peraturan daerah terkait sanitasi.

Aturan yang Benar untuk Pembuangan Tinja

  1. Rumah tangga:
    Limbah tinja harus masuk ke septic tank yang dilengkapi sistem resapan atau terhubung ke jaringan pengolahan kota.

  2. Jasa sedot WC dan UPTD Air Limbah:
    Wajib membuang limbah ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang disediakan pemerintah.

  3. Fasilitas umum:
    Limbah disalurkan lewat sistem saluran bawah tanah menuju instalasi pengolahan limbah kota.

  4. Sistem modern:
    Limbah dapat diolah kembali menjadi air layak pakai atau pupuk setelah melalui proses teknis yang benar.

Tindakan pembuangan tinja ke got tidak hanya mencemari air tanah, tetapi juga menimbulkan risiko penyebaran penyakit seperti E. coli, hepatitis A, hingga diare akut.


Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan,Apabila terbukti, aksi pembuangan tinja tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 60:
    Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
  • Pasal 104:
    Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)

Mengatur bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, termasuk:

  • penghentian kegiatan,
  • denda administratif,
  • pencabutan izin operasional.

3. Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Operasional mobil tinja milik UPTD wajib membuang ke IPLT Gedebage atau fasilitas resmi lain. Pelanggaran dapat berujung:

  • sanksi disiplin ASN, bila melibatkan pegawai pemerintah,
  • pencopotan jabatan struktural,
  • investigasi Inspektorat Daerah

Warga Rajawali Barat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan memberikan penindakan tegas.

Ini jelas mencemari lingkungan. Kalau dibiarkan, apa fungsi aturan limbah? Kami minta pemerintah turun tangan,” tegas warga lainnya.

Pembuangan limbah tinja secara sembarangan oleh armada resmi pemerintah dianggap memperburuk kepercayaan publik, terlebih sumber pencemaran justru berasal dari institusi pengelola sanitasi itu sendiri.


Taruna 32

Lebih baru Lebih lama