DPC PERADI Kepanjen Lantik Pengurus PBH 2025–2028, Tegaskan Komitmen Memberikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu





Malang_||

www.jurnalinvestigasimabes.com. -Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI Kepanjen) secara resmi melantik Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Kepanjen untuk masa bakti 2025–2028. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Grand Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Kamis, 27 November 2025.


Ketua DPC PERADI Kepanjen, Syarif Hidayatullah, S.H., M.H., M.BA., C.L.I., C.I.A., C.T.L., memimpin langsung pelantikan yang turut dihadiri oleh jajaran pengurus PBH pusat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H. 


Dalam susunan kepengurusan baru, M. Ahwa Muzakkin, S.Sy., S.H., M.M., CPL., menjabat sebagai Ketua PBH, didampingi oleh Drs. EC. Mujianto, S.H., M.Hum., sebagai Sekretaris, dan Reni, S.H., sebagai Bendahara.


Dalam sambutannya, Syarif Hidayatullah menekankan pentingnya integritas dan keseriusan dalam menjalankan tugas PBH. “Pertama, sesuai arahan Ketua PBH Pusat, kita harus membangun integritas. Kedua, kita harus membangun keseriusan, karena tugas utama Pusat Bantuan Hukum adalah memberikan bantuan hukum secara gratis, khususnya kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Malang. Itu yang paling penting,” ujarnya.


 Ia juga mendorong pengurus PBH yang baru untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. “Seperti yang telah disampaikan, terdapat ratusan desa di Kabupaten Malang yang sangat membutuhkan kehadiran rekan-rekan Pusat Bantuan Hukum (PBH),” tambahnya.Ketua terpilih PBH PERADI DPC Kepanjen, M. Ahwa Muzakkin, S.Sy., S.H., M.M., CPL., menyatakan misinya untuk membantu rakyat kecil tanpa memandang status sosial atau ekonomi, dengan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum non-litigasi. 



“Kami tidak berhubungan dengan kepolisian maupun pengadilan. Bantuan yang kami berikan bersifat advokasi,” tegasnya. Untuk mengantisipasi berbagai tantangan, PBH rutin melakukan koordinasi serta pengembangan anggota, baik dari segi regulasi nasional maupun daerah. “Terdapat regulasi nasional, seperti PP Nomor 83 Tahun 2008, serta regulasi daerah, misalnya Perda Nomor 31 Tahun 2016, yang mengatur bantuan hukum di Kabupaten Malang,” jelas Ahwa.


Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen hukum sebagai pelayanan publik yang inklusif, terbuka, dan berpihak pada masyarakat kurang mampu. PBH DPC PERADI Kepanjen berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan akses keadilan dan penguatan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Malang. Nero

Lebih baru Lebih lama