Dugaan Penipuan Rp160 Juta: Ketua DPC PSI Muba Diduga Mengaku Pengacara



Musi Banyuasin, Sumatera Selatan —||

Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang warga Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, bernama Dedi Mulyadi, menjadi korban penipuan berkedok jasa pengurusan lahan negara. Kerugian yang dialami mencapai Rp160 juta, membuatnya terpaksa menjual rumah serta ladang demi memenuhi permintaan biaya dari pelaku.

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Muba, dengan pendampingan dari Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba.

Peristiwa berawal ketika Dedi Mulyadi mendapat telepon dari seorang perempuan bernama Mariani, yang mengaku sebagai pengacara dan tinggal di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dalam percakapan tersebut, Mariani menyebut bahwa dirinya memiliki seseorang bernama Anggita (Anggia) Putri Utami yang bisa membantu menyelesaikan persoalan lahan yang sedang membelit Dedi.

Dedi sendiri baru saja keluar dari penjara terkait tuduhan menggarap lahan. Karena pengalaman tersebut, ia menolak segala bentuk bantuan yang berpotensi membuatnya kembali berurusan dengan hukum.

Kalau tidak melawan hukum, saya mau. Tapi kalau harus melanggar hukum, saya tidak mau dipenjara dua kali,” ujar Dedi saat diceritakan kembali kepada pendampingnya.

Pertemuan antara Dedi dan Anggita berlangsung di sebuah warung makan di Kecamatan Bayung Lencir. Dalam pertemuan itu, Anggita Putri Utami—yang belakangan diketahui diduga sebagai Ketua DPC PSI Muba—menawarkan jasa pengurusan lahan negara yang ia klaim dapat diselesaikan secara legal.

Anggi bahkan diduga mengaku sebagai pengacara agar korban semakin percaya. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki koneksi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menjanjikan bahwa proses pengurusan lahan dapat selesai dalam dua bulan, asalkan Dedi menyiapkan sejumlah biaya.

Setelah janji-janji manis disampaikan, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan. Transfer pertama diminta sebagai “biaya transportasi” sebesar Rp1 juta, kemudian berlanjut lagi dengan permintaan mencapai:

  • Rp22 juta dengan alasan pengurusan administrasi koperasi,
  • dan permintaan-permintaan lainnya hingga total mencapai Rp160 juta.

Demi memenuhi seluruh permintaan itu, Dedi terpaksa menjual rumah dan ladang miliknya. Namun hingga uang habis, tidak ada satu pun janji yang benar-benar ditepati.

Barulah setelah itu korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Berdasarkan keterangan pendamping, Anggita Putri Utami diduga merupakan Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Muba. Selain diduga mengaku sebagai pengacara, ia juga dituding menggunakan identitas politiknya untuk meyakinkan korban bahwa proses yang ditawarkan bersifat legal.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut:

  • dugaan penipuan,
  • dugaan penggelapan dana,
  • serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan identitas profesional.

Korban Melapor ke Polres Muba: “Saya Tidak Mau Masuk Penjara Dua Kali”

Setelah seluruh janji tidak terbukti, Dedi meminta pendampingan kepada Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba dan resmi membuat laporan ke Polres Musi Banyuasin.

Dalam laporannya, Dedi mengaku sangat terpukul karena seluruh jerih payah hidupnya habis untuk memenuhi permintaan pelaku.

Saya hanya ingin mengurus lahan secara benar. Saya tidak mau melawan hukum, tapi ternyata saya ditipu,” kata Dedi

Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.

Ini warga kecil yang diperas habis-habisan. Tidak boleh ada yang dilindungi. Penegak hukum harus tegas.”

Dsk

Lebih baru Lebih lama