Peredaran Obat Keras Golongan G di Bekasi Selatan Kian Mengkhawatirkan, Dugaan Pembiaran Aparat Kian Menguat






Bekasi Selatan —||

Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan Marbun News Control, warung-warung kecil yang dijadikan lokasi transaksi terselubung masih beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, maupun Polrestro Bekasi Kota.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan kelompok kontrol sosial mengenai komitmen pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.

Hasil investigasi menemukan bahwa banyak warung dan tempat usaha kecil menyamarkan aktivitas penjualan obat keras dengan modus COD (Cash On Delivery). Bahkan, beberapa pengedar disebut “menumpang” di warung lain setelah lokasi awal mereka ditutup karena dianggap terlalu mencolok oleh warga.

Meski kedok usaha mereka tidak tampak jelas, para pembeli tetap berdatangan karena sudah mengetahui identitas pengedar yang menjadi tujuan utama transaksi.

Fenomena ini ditemukan di sejumlah titik strategis di Bekasi Selatan, di antaranya:

  • Warkop dan Warmindo BUMN, Jalan Raya Galaxy
  • Depan Bekasi Central Park, Kayuringin
  • Kawasan Pasar Kayuringin, tidak jauh dari Kantor Kelurahan Kayuringin

Beberapa warga mengaku aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diduga dilakukan secara terorganisir.

Dalam temuan Marbun News Control, disebut-sebut adanya dugaan keterlibatan kelompok tertentu, seperti Kelompok Mursal Aceh, yang dikabarkan mengendalikan sebagian jaringan distribusi obat keras di wilayah tersebut. Selain itu, ada indikasi dugaan pembiaran dari beberapa oknum di tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum.

Informasi dari warga menyebutkan adanya dugaan koordinasi terselubung antara pedagang obat keras dengan oknum AKAMSI (Anak Kampung Situ) maupun sejumlah aparatur lapangan untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut. Meski masih berupa dugaan, pola peredarannya yang rapi dan berani diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya “angin belakang”.

Lemahnya pengawasan dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Kesehatan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Minimnya tindakan nyata membuat peredaran obat keras tumbuh subur di pemukiman warga serta sepanjang jalan raya.

Padahal, Pemerintah Kota Bekasi memiliki kewajiban menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan melakukan pemantauan intensif terhadap peredaran obat-obatan berbahaya.

Kurangnya edukasi kepada masyarakat juga memperburuk keadaan. Minimnya sosialisasi bahaya obat keras membuat kelompok remaja hingga dewasa muda semakin mudah terjerumus dalam penyalahgunaan.

Obat keras golongan G seperti Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan obat penenang lainnya dapat memicu:

  • kecanduan berat
  • gangguan saraf
  • halusinasi
  • menurunnya fungsi kognitif
  • risiko overdosis bahkan kematian

Maraknya peredaran ilegal ini dikhawatirkan merusak generasi muda Bekasi Selatan apabila tidak segera dihentikan.

Penjualan obat keras tanpa resep dokter secara bebas merupakan pelanggaran berat berdasarkan sejumlah regulasi:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Pasal 196: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar bagi yang mengedarkan obat tidak memenuhi standar.
  • Pasal 197: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Ancaman bagi produsen/pengedar obat ilegal dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Melarang perdagangan produk tanpa izin edar yang membahayakan konsumen.

Obat golongan G tidak dilarang peredarannya apabila mengikuti prosedur resmi — namun dilarang keras dijual bebas di warung atau tanpa resep dokter.

Masyarakat Bekasi Selatan mendesak:

  • Pemerintah Kota Bekasi
  • Polrestro Bekasi Kota
  • Satpol PP
  • Dinas Kesehatan
  • Kelurahan & Kecamatan

untuk segera mengambil tindakan nyata. Penertiban harus dilakukan secara serius, berkelanjutan, dan menyeluruh, bukan sekadar razia sesaat.

Masyarakat menuntut adanya:

  • operasi gabungan yang intensif
  • penelusuran terhadap dugaan jaringan yang lebih besar
  • pembinaan serta edukasi publik
  • penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pembiaran
  • perlindungan terhadap lingkungan dan generasi muda

Perlu langkah tegas, terukur, dan tidak tebang pilih untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal obat keras di Bekasi Selatan. Fungsi pengawasan dari tingkat kelurahan hingga kota harus benar-benar dijalankan, dan aparat hukum harus menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum internal bila terbukti.

Masyarakat kini menunggu keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dan jajaran Polri untuk mengakhiri praktik ilegal yang telah meresahkan warga dan membahayakan masa depan generasi muda.

(N. Marbun / Marbun News Control)


R

Lebih baru Lebih lama