Bekasi — ||
Peredaran obat-obatan daftar G tanpa resep dokter kembali meresahkan masyarakat. Di sejumlah titik wilayah Kota Bekasi, terutama Kecamatan Pondok Gede dan Mustika Jaya, sindikat penjual obat terlarang diduga semakin berani beroperasi dengan menargetkan pelajar, anak muda, hingga anak jalanan.
Tim investigasi awak media menemukan fakta mengejutkan: sebuah toko kosmetik siluman di kawasan Jl. Raya Mustika Jaya – Jl. Masjid Raya No. 73B, RT 05/RW 02, Kelurahan Jaticempaka, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi tempat penjualan obat daftar G secara ilegal.
Toko tersebut, yang tampak seperti tempat usaha kosmetik biasa, ternyata menjadi kedok untuk mengedarkan obat berbahaya seperti Tramadol, Heximer, THP, Double L, Alprazolam, dan pil koplo lainnya.
Dari hasil pantauan, penjaga toko melayani pembeli secara cepat dan sembunyi-sembunyi. Saat jam pulang sekolah, sejumlah remaja tampak keluar masuk lokasi yang diduga kuat menjadi titik transaksi.
Tidak ada pengawasan resmi, tidak ada resep dokter, namun barang berbahaya itu dengan mudah berpindah tangan.
Warga menyebut toko tersebut telah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).“
Kami heran kenapa tidak pernah ada tindakan. Padahal sudah jelas-jelas jual obat terlarang. Anak-anak di sini jadi sasaran. Warga khawatir sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi berhasil mendapatkan bukti visual dan fisik berupa sejumlah pil koplo siap edar. Kemasan obat terlihat disamarkan sehingga mengelabui masyarakat maupun petugas keamanan.“
Kami sangat prihatin karena obat-obatan ini bisa merusak kesehatan dan masa depan anak-anak. Ini sudah masuk kategori tindak pidana serius,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Berikut dampak medis obat-obatan yang ditemukan di lokasi:
1. Tramadol
- Mengantuk ekstrem
- Gangguan pernapasan
- Halusinasi
- Kejang-kejang
- Ketergantungan berat jika dikonsumsi rutin
- Risiko overdosis hingga kematian
2. Heximer (Trihexyphenidyl)
- Perubahan mood ekstrem
- Gangguan penglihatan
- Gelisah dan agresif
- Delirium (kebingungan berat)
- Ketergantungan dan kerusakan fungsi otak jika disalahgunakan
3. Double L / Pil Koplo
- Mengantuk berlebihan
- Hilang kesadaran
- Kerusakan saraf otak permanen
- Depresi napas
- Risiko kecelakaan fatal
4. Benzodiazepine (Alprazolam, dll.)
- Disorientasi
- Gangguan memori
- Adiksi dan withdrawal yang berat
- Risiko henti napas jika dicampur alkohol atau obat lain
Efek jangka panjang dapat merusak otak, menurunkan IQ, memicu depresi berat, dan meningkatkan risiko bunuh diri.
Peredaran obat daftar G tanpa izin adalah tindak pidana serius dan dapat dijerat dengan beberapa pasal berikut:
1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman:
Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar
Untuk pelaku yang sengaja memproduksi atau mengedarkan obat yang membahayakan kesehatan.
2. Pasal 197 UU Kesehatan
Mengatur peredaran obat tanpa izin edar.
Ancaman: penjara maksimal 15 tahun.
3. Pasal 204 KUHP
Mengatur tindakan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
Ancaman: penjara maksimal 12 tahun.
4. Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU Kesehatan
Menjual obat keras tanpa resep dokter dapat dikenakan ancaman pidana tambahan.
5. Pasal 132 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman: pidana dan denda administratif
Untuk pelaku usaha yang mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan.
Masyarakat setempat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan razia dan penindakan tegas. Mereka khawatir anak-anak menjadi korban bisnis haram yang memicu kerusakan mental dan sosial.“
Kami tidak mau generasi muda hancur gara-gara obat haram ini. APH jangan menutup mata,” tegas seorang warga.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran obat daftar G di Bekasi kini memasuki tahap mengkhawatirkan. Amanat undang-undang jelas, dan masyarakat berharap agar penegakan hukum segera dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika terselubung.
Bersambung… (TIM)
Red


