Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM Imbas Putusan MK: Siapa Jenderal Berikutnya?




Jakarta — ||

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menarik Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dari proses orientasi jabatan di Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Keputusan tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ungkap Trunoyudo.


Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui mekanisme “penugasan dari Kapolri”. Frasa tersebut berada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa norma tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa penjelasan pasal tersebut membuka ruang multitafsir sekaligus merugikan karier ASN di jabatan sipil.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) sesungguhnya sudah jelas: anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun.
“Perumusan penjelasan pasal justru menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum,” tegas Ridwan.


Sebagai respons atas putusan MK, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk sebuah Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas merumuskan implementasi putusan secara cepat dan presisi. Tim ini bekerja melalui koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Trunoyudo.

Pokja ini disebut akan mengkaji ulang seluruh skema penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk mekanisme permintaan dari kementerian atau lembaga yang selama ini menjadi dasar penugasan.

“Tim akan terus bekerja secara simultan dan intensif demi memastikan setiap langkah selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa,” ujar Trunoyudo.


Penarikan Irjen Argo Yuwono diprediksi menjadi langkah awal dari proses evaluasi besar-besaran terhadap seluruh anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi negara.

Dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, seluruh pejabat Polri aktif yang berada di kementerian, lembaga, BUMN, hingga organisasi non-struktural berpotensi dikembalikan ke dinas kepolisian—kecuali mereka memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Sejumlah sumber di internal pemerintahan menyebut evaluasi sedang berjalan, namun nama-nama yang akan menyusul belum diumumkan secara resmi. Polri menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap, hati-hati, dan tetap menghargai mekanisme birokrasi di instansi terkait.


Putusan MK ini diperkirakan membawa perubahan besar terhadap pola relasi antarlembaga, khususnya terkait praktik penugasan aparat penegak hukum dalam jabatan strategis di instansi sipil. Selain Polri, perhatian publik kini juga tertuju pada jabatan sipil yang selama ini diisi oleh anggota TNI aktif—meski ranah hukumnya berbeda.

Pengamat menilai, kebijakan baru ini dapat memperkuat objektivitas dan profesionalisme birokrasi sipil sekaligus menertibkan batas kewenangan antar institusi negara.

R_HP_inilah com

Lebih baru Lebih lama