Putusan MK Tegaskan Legitimasi Pejabat Polri Aktif di Jabatan Sipil




Jakarta, 13 November 2025 — ||

Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir babak baru dalam hubungan sipil–militer dan birokrasi pemerintahan. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


  • Gugatan diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik personel Polri aktif menempati jabatan sipil strategis di kementerian dan lembaga negara tanpa melepas status keanggotaan Polri.
  • MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Amar putusan berbunyi: “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
  • Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa yang dihapus mengaburkan substansi Pasal 28 ayat (3) tentang kewajiban pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

Nama-Nama Pejabat Polri Aktif yang Terlibat

Dalam berkas permohonan dan pertimbangan MK, sejumlah perwira tinggi Polri aktif disebut secara eksplisit sebagai pejabat sipil strategis. Berikut daftar beberapa nama dan jabatan mereka:

Nama Jabatan Sipil yang Dipegang
Komjen Pol Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Panca Putra Simanjuntak Pejabat di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Komjen Pol Nico Afinta Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Komjen Pol Eddy Hartono Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Irjen Pol Mohammad Iqbal Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Brigjen Pol Sony Sanjaya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Brigjen Pol Yuldi Yusman Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kombes Pol Jamaludin Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
Brigjen Pol Rahmadi Staf Ahli Kementerian Kehutanan
Brigjen Pol Edi Mardianto Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Komjen Pol I Ketut Suardana Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Beberapa catatan tambahan:

  • Putusan MK tidak hanya melarang, tetapi memerintahkan agar Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil mundur atau pensiun jika ingin tetap menjabat di luar struktur Polri.
  • Polri menyatakan akan menghormati putusan MK dan melakukan kajian internal terkait dampaknya.
  • Komisi Reformasi Polri menyatakan bahwa putusan ini harus ditindaklanjuti dengan revisi regulasi serta mekanisme transisi bagi perwira Polri yang sudah “terlanjur” berada di jabatan sipil.


  1. Netralitas Aparatur Negara
    Pemohon mengkritik praktik “dwifungsi” di mana polisi aktif tidak hanya menjalankan tugas keamanan, tetapi juga mengisi posisi administratif pemerintahan, yang menurut mereka melemahkan prinsip netralitas birokrasi dan meritokrasi.

  2. Dampak Birokrasi
    Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, banyak pejabat Polri aktif di lembaga pemerintahan akan menghadapi dilema: mundur/pensiun dari Polri atau melepaskan jabatan sipil mereka. Media mencatat setidaknya 15 perwira tinggi Polri terdampak langsung.

  3. Reformasi Polri
    Komisi Reformasi Polri menilai putusan ini bisa menjadi dorongan penting untuk merombak sistem penempatan perwira Polri pada jabatan sipil. Mereka menyebut perlunya langkah legislasi dan manajemen transisi.

  4. Kontroversi dan Kritik
    Sebagian kalangan mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk penguatan supremasi sipil dan meritokrasi. Namun, ada juga perdebatan soal bagaimana transisi akan dilakukan agar tidak menimbulkan kekosongan di jabatan strategis.


R

Lebih baru Lebih lama