SPBU Tidak Boleh Mendahulukan Jerigen dari Pada Mobil” — Media Jurnal Investigasi Mabes Soroti Dugaan Pelanggaran di SPBU Nagan Raya




Nagan Raya, Aceh —||

Media JurnalInvestigasiMabes.com kembali menemukan praktik pelayanan yang diduga melanggar aturan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, saat petugas SPBU terlihat mengutamakan pengisian BBM menggunakan jerigen dibandingkan kendaraan bermotor yang mengantre panjang.

Kebijakan ini langsung memicu keluhan masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut bukan hanya menghambat kelancaran antrean, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan resmi terkait tata cara distribusi BBM, khususnya yang bersifat subsidi seperti Pertalite dan Solar

Dalam pantauan tim Media Jurnal Investigasi Mabes, masyarakat yang mengantre menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat mengeluhkan antrean panjang akibat petugas SPBU memberi prioritas kepada pembeli menggunakan jerigen.

Padahal aturan sangat jelas:

  • Prioritas pengisian diberikan kepada pengguna langsung, yakni kendaraan bermotor yang mengisi tangki kendaraan.
  • BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite harus dipastikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kebijakan SPBU tersebut diduga melenceng dari SOP resmi pertamina, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor adalah prioritas utama.



Pengisian BBM ke jerigen memang diperbolehkan, namun hanya dalam kondisi tertentu seperti sektor:

  • Pertanian
  • Perikanan
  • Pelayanan umum

Serta harus memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019.

Namun, yang sering disalahartikan:

Surat rekomendasi bukan hak istimewa untuk memotong antrean.
Pemilik rekomendasi tetap wajib mengikuti antrean dan tidak boleh berada di atas prioritas pengguna kendaraan biasa.

Akibat pelayanan yang diduga tidak sesuai prosedur ini, sejumlah dampak terjadi di lapangan:

1. Antrian Mengular dan Kemacetan Jalan

Pengisian jerigen secara prioritas membuat antrean kendaraan semakin panjang hingga mengganggu arus lalu lintas.

2. Keluhan dan Kekesalan Warga

Banyak warga merasa dirugikan karena waktu tunggu menjadi sangat lama, padahal BBM subsidi diperuntukkan bagi pengguna langsung.

3. Dugaan Permainan dan Penimbunan BBM Subsidi

Praktik ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk potensi penjualan kembali secara ilegal.

4. Hilangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap SPBU

Pelayanan tidak transparan menimbulkan keresahan publik dan kekecewaan yang meluas.

Jika terbukti benar, tindakan SPBU tersebut dapat masuk pada beberapa kategori pelanggaran hukum:


1. Pelanggaran UU Migas No. 22 Tahun 2001

Pasal terkait pendistribusian BBM mengatur bahwa:

  • BBM subsidi wajib tepat sasaran.
  • Penyalahgunaan distribusi dapat dikenai pidana penjara dan denda.

2. Pelanggaran Peraturan BPH Migas No. 17/2019

Poin penting yang dilanggar:

  • Pengisian jerigen harus mengikuti prosedur
  • Tidak boleh memotong antrean
  • Tidak boleh menghambat pelayanan kepada kendaraan umum

3. Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Jika pelayanan merugikan masyarakat, pengguna SPBU dapat menuntut haknya berdasarkan:

  • Pasal 4: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
  • Pasal 19: Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen

4. Dugaan Tindak Pidana Penimbunan BBM Subsidi

Jika terbukti terjadi penimbunan atau kegiatan yang mengarah pada penyimpangan distribusi, dapat dikenai:

  • Pasal 55 UU Migas:
    Hukuman hingga 6 tahun penjara
    Denda hingga Rp 60 miliar

Jika masyarakat ingin menindaklanjuti kasus ini, langkah-langkah berikut sangat mungkin dilakukan:

1. Melaporkan ke Pertamina Regional Aceh

Pertamina memiliki kewenangan menegur hingga mencabut izin SPBU.

2. Melaporkan ke BPH Migas

Untuk menindak pelanggaran distribusi BBM subsidi.

3. Melapor ke Polres Nagan Raya

Jika ada indikasi penimbunan, penyalahgunaan, atau permainan ilegal.

4. Mengirim Surat Pengaduan Konsumen

Bisa ditujukan ke:

  • Ombudsman RI
  • Kementerian ESDM
  • Dinas Perdagangan setempat

5. Dokumentasi dan Publikasi Media

Publikasi yang dilakukan Media Jurnal Investigasi Mabes menjadi bentuk kontrol sosial dan dapat menjadi dasar investigasi instansi terkait.

Media Jurnal Investigasi Mabes menegaskan bahwa pihak SPBU harus menjalankan SOP sesuai regulasi, agar:

  • BBM subsidi tepat sasaran
  • Masyarakat tidak dirugikan
  • Tidak terjadi penyimpangan distribusi
  • Pelayanan publik berjalan adil dan transparan

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut kepentingan warga banyak dan kredibilitas lembaga distribusi BBM di Kabupaten Nagan Raya.


Uj kaperwil aceh

Bersambung

Lebih baru Lebih lama