Subang, 26 Februari 2026 – ||
Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, dilaporkan semakin marak dan meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah menyasar kalangan generasi muda, khususnya pelajar dan anak-anak usia sekolah di lingkungan setempat.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, ditemukan dugaan praktik peredaran obat-obatan terlarang yang beroperasi dengan modus rumah tinggal yang disinyalir dijadikan tempat transaksi atau penyimpanan obat ilegal siap edar.
Modus Rumah Tinggal Diduga Jadi Tempat Transaksi
Lokasi yang berada di Desa Belendung tersebut diduga digunakan sebagai tempat peredaran obat-obatan daftar G seperti tramadol, hexymer, THD, hingga jenis benzodiazepin lainnya yang dikenal luas sebagai “pil koplo” di kalangan masyarakat.
Dengan modus operandi menggunakan rumah tinggal yang tampak seperti hunian biasa, aktivitas jual beli obat-obatan terlarang tersebut diduga berlangsung secara leluasa. Sasaran utama peredaran disebut-sebut adalah para pemuda hingga pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan dari peredaran obat-obatan tersebut terhadap anak-anak mereka. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Pengungkapan dugaan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi awak media melalui pemantauan di lapangan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut.
“Kami khawatir anak-anak kami menjadi korban. Obat-obatan seperti ini bisa merusak generasi muda. Kami berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Tim investigasi juga mengungkap adanya indikasi penggunaan kemasan yang tampak aman untuk mengelabui petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga peredaran obat-obatan tersebut sulit terdeteksi secara kasat mata.
Peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin yang membahayakan kesehatan masyarakat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat yang membahayakan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan barang atau zat berbahaya ke dalam peredaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar atau kualitas yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Belendung berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki serta menindak tegas dugaan praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai telah merusak lingkungan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.
Warga juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk-produk obat yang beredar di lingkungan sekitar, khususnya yang tidak memiliki izin edar resmi atau tidak jelas asal-usulnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya peredaran obat-obatan ilegal di tengah lingkungan sosial.
RED – TIMSUS JABAR (I,US)

