Diduga Bertindak Sepihak, Oknum Kepala Sekolah dan Guru Keluarkan Dua Siswa Tanpa Prosedur Hingga Putus Sekolah






Sumsel_||

 Dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bersama seorang guru berinisial AL menjadi sorotan, setelah dua siswa dilaporkan dikeluarkan dari sekolah tanpa melalui prosedur yang semestinya. Akibat kebijakan sepihak tersebut, kedua anak didik kini terpaksa putus sekolah dan kehilangan hak atas pendidikan.

Peristiwa ini bermula ketika salah satu siswa mengalami iritasi pada mata akibat terkena lemparan pasir oleh teman sekelasnya saat berada di lingkungan sekolah. Kondisi mata korban yang memerah dan terasa perih membuat orang tua siswa mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut.

Namun, kedatangan orang tua siswa justru mendapat respons yang tidak pantas dari seorang guru berstatus PPPK bernama Aldi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, guru tersebut diduga membentak orang tua siswa dengan kata-kata kasar hingga menyebabkan trauma dan berdampak pada kondisi kesehatan orang tua yang bersangkutan.

Tak hanya itu, dalam proses permintaan maaf yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, diduga terjadi tindakan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan terhadap orang tua siswa, saat yang bersangkutan memeluk korban dengan dalih meminta maaf dan mengajak berdamai.

Ironisnya, sehari setelah upaya perdamaian tersebut, anak dari orang tua siswa yang sebelumnya menjadi korban insiden justru menerima perlakuan yang diduga sebagai bentuk imbas atau tekanan dari pihak sekolah. Kedua siswa tersebut kemudian dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas.

Hingga saat ini, akibat keputusan tersebut, dua anak didik dilaporkan tidak lagi bersekolah dan mengalami putus pendidikan.

Tindakan pemberhentian siswa tanpa prosedur yang benar dinilai melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Secara hukum, kebijakan sepihak tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terlibat. Selain melanggar hak dasar anak, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti menimbulkan kerugian secara materiil maupun psikologis terhadap korban.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan anak segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan oknum guru yang bersangkutan, guna memastikan perlindungan terhadap hak pendidikan anak tetap terjamin serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Red

Lebih baru Lebih lama