Perusahaan Tambang Emas PT. KPPA Diduga Abaikan Lingkungan, Krueng Woyla Terancam : Publik Desak Ketegasan Penjabat Pemerintah ?





Minggu, 5 April 2026

Jurnalinvestigasimabes.com||

Aceh Barat — Aktivitas Perusahaan pertambangan emas yang dijalankan oleh PT. KPPA di Kabupaten Aceh Barat menuai sorotan tajam dari masyarakat.


Perusahaan tersebut diduga tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan, khususnya terhadap keberlangsungan ekosistem Krueng Woyla yang menjadi sumber kehidupan warga setempat.


Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang. Air sungai yang dulunya jernih kini disebut-sebut mengalami perubahan warna dan kualitas. 


Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.


Jangan sampai keuntungan segelintir pihak mengorbankan kehidupan banyak orang,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram. 


Ia menegaskan bahwa Krueng Woyla bukan sekadar aliran sungai, melainkan urat nadi kehidupan warga yang harus dijaga bersama.


Sorotan publik kini mengarah kepada Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Barat. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana ketegasan dan komitmen pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. 


Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret yang dinilai mampu menjawab keresahan warga.


Kritik pun mengemuka : pemerintah diminta tidak tutup mata terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.


 Jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan kerusakan yang terjadi akan semakin parah dan sulit dipulihkan.


Ini bukan sekadar isu lingkungan, ini soal masa depan daerah,” tegas seorang aktivis dan pengamat lingkungan.


Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan serta pengawasan ketat di lapangan.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. 


Ketegasan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat menjadi tuntutan yang tidak bisa lagi diabaikan.(***)



@ Gubernur provinsi Aceh 

@ Wakil Gubernur provinsi Aceh 

@DPRA 

@ DPD RI 

@ DPR RI 

@ DPR RI komisi 3 

@ BUPATI ACEH BARAT 

@ KETUA DPRK ACEH BARAT 

@ DPRK ACEH BARAT 

@ SEKDA PROVINSI ACEH 

@ SEKDA KABUPATEN ACEH BARAT 

@ Kepala Dinas DLHK  provinsi Aceh 

@ Kepala Dinas Kabupaten Aceh Barat 

@ DLHK PROVINSI ACEH 

@ DLHK KABUPATEN ACEH BARAT 




Redaksi : 

( DMS & TR)

# Tim Media jurnalinvestigasiMabes Aceh 



Lebih baru Lebih lama