'
Karimun 11 Mei 2026 -||
Praktek Pemanfaatan Infrastruktur Publik oleh entitas bisnis swasta di Kabupaten Karimun kini tengah menjadi sorotan tajam, PT.Solnet, sebuah Perusahaan penyedia Jasa Internet ( ISP ),diduga kuat melakukan operasianal tanpa izin resmi dengan memanfaatkan fasilitas listrik Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )yakni tiang tumpu jaringan listrik PT.PLN ( Persero )
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait aspek Legalitas dan Keselamatan Publik, Pasalnya, Penggunaan aset Negara untuk komersial tanpa Ikatan Kerja sama berpotensi Merugikan Pendapatan Negara serta Melanggar Tata Kelola Barang Milik Negara.
Sekretaris MKGR Karimun, Haryono Zuhri,S.P minta segera Ketua Aksi MKGR Andi Sembiring untuk melakukan Investigasi lebih lanjut terkait isu yang berkembang saat ini.
"kami harapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian Polres kabupaten Karimun dan Kejaksaan Karimun , iklim Investasi perusahaan Usaha 'ISP' di Karimun dapat berjalan secara sehat , Transparan ,dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku ,"Negara tidak boleh Kalah oleh kepentingan bisnis yang mengabikan Prosedur ,"tegasnya
Jika PT.Solnet terbukti tidak memiliki izin operasional Pemanfaatan Fasilitas BUMN ( PLN ),APH harus segera bertindak tanpa tebang pilih , kami akan mengikuti perkembangan ,"pungkasnya
Belum ada tanggapan dari pihak PT Solnet saat berita ini dipublikasikan .
Jurnal Investigasi Mabes Kepulauan Riau
( Ka.Perwil )

