Polres Dharmasraya,Polda Sumatera barat menggelar konferensi pers dalam pengembangan Kasus di bulan April pada hari Senin 04/02026.acara yang di gelar di teras utama polres Dharmasraya.
Press Release di hadiri langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK. M.AP mengatakan keberhasilan dalam mengungkapkan kasus tindak kriminal di wilayah hukum Polres Dharmasraya di lakukan oleh personil juga mendapatkan apresiasi luar biasa dari Kapolres atas hasil kinerja dilakukan dalam menciptakan suasana lingkungan dan ketertiban.
terhitung dari bulan Maret tingkat kriminal cukup menurun dari tahun sebelumnya.
Dari press release disampaikan oleh Kapolres 70 laporan yang masuk,56 kasus berhasil diungkap dan para tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,ucap Kapolres.
oleh karena itu Kapolres Dharmasraya mengajak kepada semua unsur masyarakat bersinergi bersama sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum polres Dharmasraya namun untuk menjaga Kamtibmas tanggung jawab kita bersama, sehingga kekuatan dan dorongan masyarakat sangat lah perlu sehingga tercipta lingkungan aman, kondusif
Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamul Suwaril membeber kan di bulan Maret dan April 2026 jajarannya berhasil menyingkap kasus sebanyak delapan kasus narkoba tersebar yakni empat (4) kasus di Kecamatan Pulau Punjung, dua(2 ) kasus di Kecamatan Koto Baru, Satu (1) kasus di kecamatan Sungai Rumbai dan satu (1) kasus di Kecamat an Koto Besar,dan mengamankan sebanyak tiga belas ( 13 ) tersangka.
Serta Barang bukti yang disita narkoba seberat
21, 57 gram sabu dan 1,01 ganja kering, pungkasnya
Selain itu Kasat Reskrim AKP Andri. SH , juga menyampaikan 62 kasus yang ditangani, sebanyak 50 kasus berhasil diselesaikan atau 80,65 persen.
Tambah kasatreskrim Adapun modus operandi yang dijalankan oleh tersangka ini dimulai dari membangun sebuah kepercayaan kepada korban melalui perkenalan di media sosial Facebook,yang kemudian menindaklanjuti Dengan mendatangi rumah korban untuk berpura pura meminjam sepeda motor Honda Beat street, dengan alasan hendak menjemput mobil,setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut ,tersangka menjual nya seharga Rp.5.000.000
(Lima juta rupiah) dan mengunakan uang kejahatan tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor jenis Satria Fu", tutupnya.
Rahmad


