Pungli Ganti nama SPPT di Desa Kedung banteng di Dumas ke Saber Pungli dan Ekspektorat"





Malang, www.jurnalinvestigasimabes.com. -Menanti kejujuran berminggu - minggu hingga bulan tak ada jawaban dari Pak Camat, akhirnya Camat Sumawe di ganti baru Nurul Huda S. Sos. membuka suara terkait biaya balik nama SPPT di Desa Kedungbanteng. 20 April 2026 lalu, itu tidak di benarkan Ucapnya, ketika itu disaksikan perwakilan masyarakat dan Kasipemb. Sabtu 2 Mei 2026.


Tim pendamping dan media berkoordinasi dengan Camat Nurul Huda S.Sos. sumbermanjing Wetan, melontarkan beberapa steatmen diantaranya terkait  uji kelayakan perdes yang diduga tidak ada kordinasi dengan fihak kecamatan.

Proses balik nama SPPT  membebani masyarakat Desa mematok harga Rp. 1. 500.000; 

 


Kepala Desa tidak boleh melakukan pungutan dalam pelaksanaan tugas fungsi biaya atau terkait birokrasi meskipun berpedoman pada peraturan Desa (Pedes).

Diantaranya

👉validasi tanda tangan kepala Desa Rp.250.000;

👉Buka letter c Rp.200.000;

👉 Pemberkasan Rp.150.000;

👉 Pengukuran Rp.400.000;

👉 Materai Rp.50.000;

Tidak ada ampun di samakan biaya per bidang, jelas ini tidak sesuai dengan luas bidang tak berpihak pada rakyat.

Jangan disalah artikan 

Intinya perlu di kaji dan di ferivikasi ulang.

Meskipun sudah disepakati BPD.

Pak didik selaku KasiPem menyampaikan tidak pernah ada kordinasi dgn kami jelas nya pada perwakilan warga.


Beliau tidak bisa menunjukkan perdes Karena perdes sudah di Ekspektorat untuk di klarifikasi. 

Artinya bukan merupakan hasil suatu keputusan, saya nggak begitu paham karena semua berkas sudah dilimpahkan pada pihak Ekspektorat bukan wewenang kami menjawab kata pak KasiPem.


Tim pendamping langsung hubungi OrDaL di Ekspektorat menanyakan kebenaran terkait berkas (Perdes) Desa Kedung banteng jawab nya belum masuk di meja kami.


Sepertinya ada Batu di balik Udang sesuatu yang ganjil dimana pernyataan terkait Perdes sudah di kirim tapi kami telf OrDaL belum ada masuk di meja kami, Perdes Sakti menghilang.


Team meneruskan pencarian Perdes dgn jalur lain karena rasa capek pusing karna merasa ter ombang ambing selama ini lewat Pemkab Ekspektorat juga Dumas di Saber Pungli Polres Malang.


Masyarakat mulai berani ambil Tindakan untuk ungkap polemik Pungli biaya ganti nama SPPT Rp.1.500.000; per bidang di Desa Kedung banteng Sumawe.



Camat baru Sumawe Nurul Huda S.Sos.

menyampaikan jika permasalahan ini sudah disampaikan kepada ekspektorat begitu dengan barang buktinya karena begitu banyaknya masalah di kabupaten Malang namun belum tertangani secara fokus tuturnya.


Kami dengan tim setelah mendapatkan kuasa pendampingan dan media akan mengawal memantau perkembangan kasus ini.

 Alternatif dua jalur sedang kami tempuh, bagaimana Dumas berlangsung  bagaimana Ekspektorat dan Polres bisa mengungkap  program berbau Pungli berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.


👉UU no 28/2009 pasal 95 PBB-P2. Desa tidak punya wewenang urus pajak.

👉 Perbup Malang 25/2023 tentang tata cara PBB -P2.

Eko p

Mutasi SPPT itu gratis.

👉 Pungutan Desa harus ada di Perda Permendagri 20/2018 pasal 23.

👉 Bukan pendapatan asli Desa UU nomor 6/2014 pasal 72


Apapun dalilnya BPD dan kepala desa ketika pungutan memberatkan masyarakat dengan modus perdes yang sebagai payung hukum, sangat tidak di benarkan mestinya  berpihak pada masyarakat, justru ini memberatkan masyarakat.

Kami berharap kasus ini segera ada titik terang kejelasan sehingga dana warga di kembalikan oknum yang terlibat di berhentikan.


Dengan bukti dan korban juga saksi Jika dalam 1 - 2 Minggu kedepan tidak ada tanggapan kami segera bersurat Resmi kepada Ombudsman dan KPK. LIN - Red

Lebih baru Lebih lama