Asupan dana sumbangan masjid harus terhenti di karenakan kebijakan KEPALA DESA lodan kulon

Rembang - jawa tengah, konflik antara beberapa warga dan kepala desa lodan kulon kecamatan sarang kabupaten rembang tidak ada titik temu, beberapa sopir angkutan truck yang tidak lain adalah warga desa lodan kulon sendiri sempat bersi tegang secara argumen dengan bapak kepala desa. 

Pasalnya, pak GF yang tidak lain adalah kepala desa lodan kulon sendiri, memberikan kebijakan  utk tidak ada aktifitas muatan truck melintas  di desanya, keputusan ini sangatlah membingungkan, di karenakan jasa muatan tersebut memberikan uang khas dari pelaku usaha untuk pembangunan masjid ( tempat ibadah), tapi malah sebaliknya" Malah keputusan kepala desa yang menutup akaes jalan, sehingga dampak dari keputusan kepala desa yang tergolong sepihak tersebut mengakibatkan terhambatnya pembangunan tempat ibadah di desa lodan kulon.

Padahal menurut pengakuan salah satu warga desa itu sangatlah tidak baik, di karenakan apabila jalan desa di tutup, maka akan mengakibatkan tidak cepat terselesaikan utk membangun masjid, di karenakan donatur dari pembangunan tempat ibadah, adalah pelaku usaha.

Namun kepala desa lodan kulon tersebut masih terkesan  kurangnya koordinasi dengan warga, saat di wawancarai oleh awak media, kepala desa mengungkapkan bahwa, kegiatan muatan proyek tersebut sangat menganggu desa. tetapi fakta di lapangan, warga sangat mendukung kegiatan muatan proyek tersebut, di karenakan sangat membantu lapangan pekerjaan dan pembangunan tempat ibadah tersebut, tutur inisial KP yang tidak lain adalah salah satu warga desa lodan kulon sendiri. 

Mengingat Kepala desa berkedudukan sebagai kepala desa yang memimpin penyelengaraan pemerintah desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, 

Masyarakat berharap kepada kepala desa tidak dengan egoisnya yang hanya mengutamakan kepentingan permusuhan pribadi di bawa bawa dengan keputusan yang tidak lazim dan tergolong merugikan warganya, di karenakan warga menginginkan pembangunan tempat ibadah segera selesai dengan donatur pemilik CV yang memberikan uang khas dari muatan untuk pembangunan masjid tersebut. 

Ungkap SI salah satu warga desa lodan kulon. Harapan dari masyarakat dan salah satu anggota aktivis masyarakat akan mengumpulkan warga untuk musyawarah bersama sehinga pembangunan masjid tersebut tidak ada yang menghalang halangi  akibat kebijakan kepala desa yang terkesan sepihak.

(By)

Lebih baru Lebih lama