KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT MELALUI PERS*




Jurnalinvestigasimabes |Selama ini kebanyakan orang memahami kemerdekaan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 hanya dimaknai sebagai kemerdekaan kolektif bangsa. 


Padahal, tidak akan ada kemerdekaan kolektif tanpa adanya kemerdekaan dan kebebasan individu. Termasuk di dalamnya kebebasan menyampaikan pendapat melalui pers.


Sebelum reformasi, meskipun ada pernyataan, bahwa; kemerdekaan dan kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dalam Pasal 28 UUD1945. Namun kenyataannya, itu masih sebatas janji, karena bergantung pada undang-undang yang dibuat oleh penguasa. 


Pada era reformasi, pasca dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, pengakuan akan kebebasan mengartikan baru secara eksplisit dijamin dalam konstitusi.


Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, di hadapan para jurnalis media cetak, elektronik, maupun online, pada acara Media Workshop yang bertema; 'Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI.


Pers sebagai pilar keempat demokrasi, telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan. Jadi keliru bila ada yang menganggap Pers tidak ada di dalam UUD 1945.


Selain itu, salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan bereksperesi dan itu dekat dengan kebebasan Pers.


Saat ini, sudah tidak bisa lagi memaknai kemerdekaan secara kolektivis integralistik seperti pemaknaan terhadap UUD 1945 sebelum perubahan. 


Ketua MK berpendapat, UUD 1945 setelah perubahan telah memberikan jaminan atas hak asasi manusia setiap individu warga negara (hak asasi manusia dan hak warga negara). 


Kebebasan, Profesionalisme, dan Kesejahteraan

pada era kebangkitan Pers saat ini, MK juga sangat mendukung Pers dunia yang terus memperjuangkan pers yang bebas, profesional, dan sejahtera. 


Menurut Ketua MK, apa yang diperjuangkan oleh Pers, sama dengan prinsip negara, yakni; Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Kesejahteraan Sosial.


*Sebagai salah satu pilar demokrasi, Pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme.* 


Selain itu, dalam negara hukum, salah satu roh dari rule of law adalah profesionalisme. Agar semua itu dapat berjalan, maka demokrasi memerlukan prasyarat sosial, yakni kaum profesional yang menjadi jembatan (struktur perantara) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum elit dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah WARTAWAN !✍️🇮🇩☝️


F-Goes

Lebih baru Lebih lama