Jurnalinvestigasimabes | Kabupaten Bekasi– Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menagih uang kompensasi bau dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak tahun 2023 yang tak datang cair.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,blom memberikan uang kompensasi tersebut padahal sekarang sudah mencapai tahun anggaran 2024 .
Sesuai dengan PKS(perjanjian kerja sama) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, terhitung sejak tahun 2019 S/D 2024.
Adapun besaran uang konversi bau untuk satu KK sebesar Rp 216.000 setiap bulan. Dan itu mereka terima setiap tahun, tapi dana kompensasi di tahun 2023 dan tahun 2024 justru sama sekali belum diberikan.
“Kami sangat berharap uang dapat dikonversikan bau itu cair secepatnya apalagi menjelang lebaran. Ini kan menyelesaikan tahun 2023 hingga sekarang belum juga cair,” kata salah satu tokoh pemuda yang tidak mau disebutkan namanya,kami warga masyarakat yang terdapat di sini kurang lebih berjumlah 1900 KK ,ya jangan salah kami warga masyarakat apabila nanti kami akan membuat laporan dan menyampaikan aspirasi dan hak kami.unkapnya dengan nada marah dan kesal., Selasa (19-maret-2024)
Di tempat yang berbeda tim media sempat mewawancarai warga mengatakan ,iya bang bener kami ini sempat di bohongi padahal di waktu pak Anies menjabat Gubernur DKI Uda jelas kok perjanjian an.bahwa kami masyarakat warga yang terdampak TPST dapat kompeten, ungkapkan nya
Saat ini, warga sudah merampungkan file administrasi sebagai persyaratan pencairan, tapi tidak ada kepastian kapan uang bau tersebut bisa diterima.
“Lambatnya proses administrasi di Provinsi DKI saat ini, membuat masyarakat di Taman Rahayu penerima uang tebus bau merasa kecewa,” ungkapnya
Belum adanya jawaban yang pasti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) propinsi DKI Jakarta
kapan akan dicairkan, dan warga juga tidak dapat yakin.
“Saat kami tanya dinas terkait yang mengurus proses pencairan uang penukaran bau itu, jawaban mereka tidak bisa tau pasti hari dan tanggalnya kapan anggaran itu dicairkan,”
Warga berharap, dana kompensasi dapat dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri. Jika tidak, mereka akan melakukan aksi membekukan ke Pemkab Bekasi, sehingga ada kepastian
MERAH*JOKo