JAKARTA, - ||Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bahlil Lahaldia Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Hal itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
“Segera dipanggil dan diperiksa untuk menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil),” kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3-2024).
Menurut Fickar, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut jelas-jelas sudah ada indikasi kerugian negara. Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
“Ya KPK harus memeriksa Bahlil, meski tidak ada laporan dari masyarakat. Apalagi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Intinya, KPK mengetahui adanya kerugian negara,” papar Fickar.
Lebih jauh, Fickar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkannya sebagai tersangka.
“Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa dugaan korupsi tersebut. Semua pihak dipriksa sebagai saksi, dan yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa,” tegasnya.
Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut. Ia juga berharap KPK segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil tersebut.
"Di sisi lain, DPR juga harus memberikan tekanan agar KPK bertindak, tanpa harus menunggu Jokowi. DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil tersebut,” pungkas Fickar.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU. Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil Lahadalia Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Padahal sebelumnya, Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk membongkar adanya dugaan kasus yang melibatkan Bahlil Lahadalia tersebut.
“KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri,” tandas Sugeng.
*(FC-Goest)*