Jurnalinvestigasimabes. Com | Perjanjian antara kontraktor dengan sub- kontraktor harus dibuat tertulis sebagaimana Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila Kontraktor gagal membayar proyek yang sudah dikerjakan sub - kontraktor, maka dapat menumpuh upaya hukum berikut:
1. Mengajukan Gugatan Wanprestasi didasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
2. Mengajukan permohoanan Pailit - PKPU (Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yakni:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Syarat mengajukan Kepailitan-PKPU:
1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Saut T***

