PEMBELI BERITIKAD BURUK DALAM JUAL-BELI TANAH TIDAK DILINDUNGI HUKUM






Jurnalinvestigasimabes | Syarat formil dalam jual beli hak atas tanah adalah meliputi formalitas 

transaksi jual beli tersebut. Formalitas ini meliputi akta yang menjadi bukti 

perjanjian jual beli serta Pejabat yang Berwenang membuat aktanya. Dalam 

rangka pendaftaran pemindahan hak, maka syarat formil jual beli hak atas 

tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. 

Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut merupakan atau berkualifikasi sebagai 

akta otentik. 


Pembeli dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk sebagai berikut:


1. Tidak memeriksa siapa pemilik sebenarnya;

2. Transaksi dilakukan tidak dihadapan PPAT;

3. Tidak mencermati okyek tanah yang ternyata dikuasai oleh orang lain;

4. Pada saat ingin membeli ternyata masih ada sengketa di pengadilan;


*Hal ini sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawah ini:*


1. Putusan MARI No. 4340 K/Pdt/1986. Dalam perkara ini informasi yang 

bertentangan adalah penjualan yang dilakukan seorang anak atas nama 

ayahnya, namun tidak disertai Surat Kuasa. Menurut MARI Pembeli tak 

dapat dianggap beritikad baik, karena seharusnya memeriksa lagi siapa 

sebenarnya pemilik obyek jual beli tersebut.


2. Putusan MARI No. 1847 K/Pdt/2006. Selain karena jual beli tidak dilakukan 

di hadapan PPAT, Mahkamah Agung menilai pembeli dalam hal ini bukan 

Pembeli Beritikad Baik, karena sudah mengetahui bahwa objek jual beli 

sedang dan telah dalam penguasaan pihak lain sejak tahun 1963.


3. Putusan MARI No. 1923 K/Pdt/2013. MARI dalam perkara ini menilai 

bahwa pembeli bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun telah memegang 

sertifikat hak atas tanah atas namanya sejak tahun 1999 dan 2000, karena 

pada waktu pembelian dia dianggap tidak mencermati objek tanah yang 

ternyata dikuasai oleh orang lain. 


4. Putusan No. 1861 K/Pdt/2005. MARI menganggap bahwa Pembeli tanah 

bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun jual beli telah dilakukan di hadapan 

PPAT dan telah terbit sertifikat, karena ketika pembelian dilakukan masih 

terdapat sengketa di pengadilan antara Penjual dan Pihak Ketiga. Dalam 

sengketa itu, Penjual ternyata akhirnya dihukum untuk menyerahkan 

tanah (yang telah dibeli oleh pembeli) kepada lawannya.


5. Putusan No. 429 K/Pdt/2003. Menurut MARI, jika BPN sebelumnya telah 

secara tegas menyatakan bahwa objek sengketa (tanah girik) terkait 

berasal dari tanah partikelir yang kemudian dinyatakan menjadi tanah 

negara, maka pengalihan hak yang dilakukan di hadapan notaris batal. 

Pembeli tidak dilindungi.


Jakarta, 12 Maret 2024


Anda punya masalah hukum? Konsultasikan saja ke T.S.P Law Firm melalui :

Email  : info.tsplawfirm@gmail.com

WA.     : 0812-2207-7018

Syarat formil dalam jual beli hak atas tanah meliputi formalitas 

transaksi jual beli tersebut. Formalitas ini meliputi akta yang menjadi bukti 

perjanjian jual beli serta Pejabat yang Berwenang membuat aktanya. Dalam 

rangka pendaftaran transfer hak, maka syarat formil jual beli hak atas 

tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT. 

Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut merupakan atau berkualifikasi sebagai 

akta otentik. 


Pembeli diindikasikan sebagai pembeli beritikad buruk sebagai berikut:


1. Tidak memeriksa siapa pemilik sebenarnya;

2. Transaksi yang dilakukan tidak dihadapan PPAT;

3. Tidak mencermati okyek tanah yang ternyata dikuasai oleh orang lain;

4. Pada saat ingin membeli ternyata masih ada pengadilan di pengadilan;


*Hal ini sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawah ini:*


1. Putusan MARI No.4340 K/Pdt/1986. Dalam hal ini informasi yang 

Bedanya adalah penjualan yang dilakukan seorang anak atas nama 

ayahnya, namun tidak disertai Surat Kuasa. Menurut MARI Pembeli tak 

dapat dianggap beritikad baik, karena seharusnya memeriksa lagi siapa 

sebenarnya pemilik obyek jual beli tersebut.


2. Putusan MARI No.1847 K/Pdt/2006. Selain karena jual beli tidak dilakukan 

di hadapan PPAT, Mahkamah Agung menilai pembeli dalam hal ini bukan 

Pembeli Beritikad Baik, karena sudah mengetahui bahwa objek jual beli 

sedang dan telah menguasai pihak lain sejak tahun 1963.


3. Putusan MARI No. 1923 K/Pdt/2013. MARI dalam kasus ini menilai 

bahwa pembeli bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun telah memegang 

sertifikat hak atas tanah atas namanya sejak tahun 1999 dan 2000, karena 

pada waktu pembelian dia dianggap tidak mencermati objek tanah yang 

ternyata dikuasai oleh orang lain. 


4. Putusan No.1861 K/Pdt/2005. MARI berasumsi bahwa Pembeli tanah 

bukan Pembeli Beritikad Baik, meskipun jual beli telah dilakukan di hadapan 

PPAT dan telah terbit sertifikat, karena ketika pembelian dilakukan masih 

terdapat perdebatan di pengadilan antara Penjual dan Pihak Ketiga. Dalam 

menyelesaikannya, Penjual ternyata akhirnya dihukum karena menyerahkan 

tanah (yang telah dibeli oleh pembeli) kepada lawannya.


5. Putusan No.429 K/Pdt/2003. Menurut MARI, jika BPN sebelumnya telah 

secara tegas menyatakan bahwa objek pelestarian (tanah girik) terkait 

berasal dari partikel tanah yang kemudian dinyatakan menjadi tanah 

negara, maka pembelanjaan hak yang dilakukan di hadapan notaris batal. 

Pembeli tidak dilindungi.


Red

Lebih baru Lebih lama