Jurnalinvestigasimabes | PEKALONGAN- JAWA TENGAH, Perkembangan kasus atas dugaan penggelapan yang di alami oleh korban ( dicky) kini sampai di panggilan Saksi, kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB saudara saksi yang bernama adam memenuhi panggilan polisi polres pekalongan untuk di mintai keterangan, juga hadir juga Dicky selaku korban dugaan penggelapan di polres pekalongan kota. di wawancarai oleh awak media kaperwil jurnal investigasi mabes Jawa Tengah, adam selaku Saksi mngatakan, "banyak pertanyaan pertanyaan dari penyidik pak, dan saya menjawabnya sesuai yang terjadi dari awal kronologi kejadian".bahwasanya saudara terlapor yang berinisial UL menerima gadai 1 unit KBM( kendaraan bermotor) dengan NOPOL G 3097 PV, MERK HONDA WARNA PUTIH, SENILAI Rp 10.000.000, dan sudah di potong jasa dan saudara Diki menerima Rp 9.000.000,- dan motor tersebut adalah milik saudara dicky yang di buktikan dengan adanya BPKB ( bukti Kepemilikan kendaraan bermotor) dengan nomor BPKB 0-01762578,namun ketika mau di tebus malah kesulitan dan harus mengeluarkan Rp 12.000.000,-.dan motor pun sudah di pindah tangan kan dari saudara UL sebagai terlapor.
Dari keterangan Saksi 1 , dan masih ada lagi Saksi Saksi yang akan di panggil oleh pihak kepolisian polres pekalongan kota untuk di mintai keterangan, harapan dicky sebagai korban, apabila di kemudian hari setelah memanggil Saksi Saksi, di temukan ada unsur pidana maka harapan besar dari masyarakat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pengadai yang tidak memiliki ijin resmi, Dicky sebagai korban mengungkapkan bahwa" Kita sudah berusaha menempuh jalur jalur damai dan kekeluargaan seperti memberikan uang gadai senilai apa yang saya Terima yaitu RP, 10.000.000,- namun saudara UL juga terlapor malah mengabaikan dan terkesan menangkap kendaraan tersebut, malah kendaraan saya di melempar gadai, dan meminta uang tebusan senilai RP 12.000.000,- saya harap penyidik polres pekalongan kota dapat memproseanya secara hukum yang berlaku jika di kemudian hari memang unsur pidana nya masuk( ungkapkan Dicky sebagai korban)
Mengacu pada tugas pokok polri sesuai dengan undang-undang nomor 02 tahun 2022 yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, pemelihara kamtibnas dan penegakan hukum, dan mengacu pada tugas pokok satreskrim yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi penghilangan dan laboratorium forensik lapangan serta pelatihan, koordinasi dan pengawasan PPNS. dan harapan keluarga korban agar mengingat tugas pokok kepolisian melakukan proses penyidikan secara profesional dan bertindak tegas terhadap para pelaku, apabila di kemudian hari sudah cukup bukti dan ada unsur pelanggaran hukum sesuai undang-undang undang-undang yang berlaku.
Kaperwil jateng - TSBA

.jpg)