Satpol PP Razia Pedagang Petasan Di Aceh Tenggara Terindikasi Ada Warung Jual Tuak Saat Puasa

 



Jurnalinvestigasimabes.com | Aceh Tenggara 21 Maret 2024,

Dalam razia satpol PP Aceh Tenggara Sita ratusan Petasan Dari Pedagang, Terindikasi Ada Warung Jual Tuak Saat Puasa

Puluhan Satpol PP Aceh Tenggara menggeledah lapak pedagang kaki lima.

Dan itu akan terus kami lakukan ke wilayah Kecamatan lainya, seperti wilayah Babul Makmur. 



Informasi diterima, pada sejumlah warung terindikasi menjual minuman jenis tuak secara terbuka,” beber Ramisin.


Ratusan petasan berbagai jenis, diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sejumlah pedagang musiman di Aceh Tenggara.


Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Tenggara, Ramisin mengatakan, selama Ramadhan 1445 Hijriah tidak dapat dibenarkan menjual petasan, sebagaimana imbauan dari Forkopimda, yaitu upaya razia yang dilakukan personel Satpol PP, merupakan sebagai tindaklanjut surat edaran seruan bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah menyemarakkan Syi'ar Ramadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Kata dia, puluhan anggota Satpol PP kami turunkan untuk menggeledah lapak pedagang di sepanjang jalan Ahmad Yani, Pasar Inpres serta Pajak Pagi.


“Kami berhasil menyita sejumlah barang dagangan berupa petasan berbagai ukuran dan langsung diamankan di Kantor Satpol PP setempat,” ungkap Ramisin, Rabu 20 Maret 2024.


Kemudian, hasil patroli dilakukan, masih didapati adanya pedagang nekat yang menjual petasan, sehingga langsung disita. Selain itu, dalam penertiban pedagang petasan, Satpol PP akan terus melakukan patroli secara rutin guna menjaga kesepakatan umum dengan upaya menurunkan sejumlah personel menjaga sejumlah masjid di saat terawih.


“Penertiban rumah makan menjual dagangannya pada siang hari dan penertiban sejumlah pemuda melakukan balapan liar di sejumlah titik,” juga kami lakukan, tuturnya, menjelaskan penertiban berlangsung sejak Senin 18 Maret 2024 kemarin.


Dan itu akan terus kami lakukan ke wilayah Kecamatan lainya, seperti wilayah Babul Makmur. “Informasi diterima, pada sejumlah warung terindikasi menjual minuman jenis tuak secara terbuka,” beber Ramisin.


Oleh karena itu, berharap dan mengimbau kepada sejumlah pedagang, agar tidak menjual petasan atau barang mainan yang mengandung bahan peledak, dinilai dapat mengganggu aktivitas umum, pesannya.


Kepada para penjual makanan dan minuman, kata Ramisin, agar menyajikan dagangan sesuai waktu yang telah dijadwalkan, sekira pukul 16.00 WIB, ungkapnya.(Ars) 

AMRAN

Lebih baru Lebih lama