Junalinvestigasimabes |Gugatan atas kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik, apabila tidak ditarik semua pihak yang menguasai fisik maka Gugatan akan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) dengan alasan gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.*
“Karena tanah-tanah untuk kelangsungan hidup yang sebenarnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, maka seharusnya gugatan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri, sehingga karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat dI Terima
SAUT t**