JIM | Hipotik diatur pada pasal 1162 KUH Perdata Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan”
*Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/1996 tertanggal 28 Mei 1997 menyatakan bahwa:*
"Suatu bank kredit dijamin dengan tanah yang terikat secara hipotik, lalu debitur wanprestasi. Eksekusi hipotik dijalankan berupa penjualan lelang umum atas barang jaminan, namun hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang pasca eksekusi hipotik ini masih bisa dituntut lagi oleh kreditur terhadap harta kekayaan laij milik debitur. Sisa hutang tersebut tidak dapat dihapuskan, namun tetap menjadi kewajiban debitur untuk membayar kepada kreditur"
Hal ini sejalan dengan Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :
“Segala kebendaan si bersantai, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru Pengaruh Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1998) ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”
*MOSaut TURNIP9 Hamonangan,SH,MH*

