JURNALINVESTIGASIMABES | Nagan Raya : Polres Nagan Raya Provinsi Aceh Senin 25 Maret 2024, sekira pukul 12.30 wib s/d bertempat Kejaksaan Negeri Nagan Raya, telah melakukan tahapan penyelidikanan perkara berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan
Ya sudah P21, kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang td (25/03).
Untuk tersangka yakni, berinisial MN (48), tercatat pekerja Wiraswasta Domisili Desa. Lamie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya Provinsi Aceh.
Barang Bukti, 1. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemiluh Model C. Pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang ditandatangani oleh Ketua KPPS (SYAWARDI).
Kemydian 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.
Penyerahan dilakukan langsung Bripka ADE RAHMAT SAPUTRA, S.AB yang merupakan KANIT TIPIDKOR SAT RESKRIM
Penyerahan di terima, YOGA MOHD AFDHAL, SH yang merupakan Ajun Jaksa Madia, yang nerupakan Jaksa Fungsional.
Penyerahan di terima, YOGA MOHD AFDHAL, SH yang merupakan Ajun Jaksa Madia, yang nerupakan Jaksa Fungsional. (*)


